Hukum

Penangkapan di Malang dan Tulungagung, 7 Pengedar Sabu Diamankan Polrestabes Surabaya

penangkapan, malang, tulungagung, pengedar sabu, polrestabes surabaya, nusantara news
Penangkapan di Malang dan Tulungagung, 7 Pengedar Sabu Diamankan Polrestabes Surabaya, Rabu (18/12). (Foto: Setya W/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian mengatakan pihaknya telah mengamankan 7 pengedar sabu jaringan Aceh di beberapa tempat diantaranya di Malang dan Tulungagung, senin (16/12/2019). Tujuh tersangka tersebut antara lain DS (23), MS (31), FH(26), MN (20) yang kesemuanya warga Aceh, JF (42) warga Malang dan DI (41) warga Tulungagung.

“Yang ditangkap pertama adalah DS di sebuah penginapan dimana dalam pemeriksaannya tersangka mengaku telah mengirim sabu ke tersangka JF di Malang. Tersangka mengirimkan sabu dengan menyimpannya di dalam sepatu. JF membayar DS untuk pengiriman sabu tersebut berasalKasa dari SW yang saat ini DPO kami,”ungkap Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (18/12/2019).

Diungkapkan oleh Memo, JF mengaku telah mengirimkan sabu 3 Kg kepada tersangka DI didaerah Tulungagung.” Pengiriman itu juga atas perintah seseorang bernama Bro (DPO),”sambungnya.

Atas informasi keberadaan DI, kata Memo Ardian, pihaknya melakukan penangkapan terhadap bersangkutan.” Dari tersangka DI dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa sabu antara lain lebih kurang 46, 27 gram dan timbangan elektrik,”jelasnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Para tersangka, kata Memo Ardian, akan dijerat dengan pasal 114(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana 15 tahun penjara.

Pewarta: Setya W

Related Posts

1 of 819