Hukum

Penampakan 193 Bukti Keterlibatan Setnov di Kasus e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Belasan kardus cokelat dan putih berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tumpukan dokumen terjajar rapi di depan meja majelis hakim yang terletak di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Total ada 17 kardus jumlahnya.

Kardus-kardus berisi alat bukti itu diserahkan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hakim Tunggal Cepi Iskandar sebagai bukti dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

“Kami sampaikan hari Jumat bahwa ada 450 sekian lembar dari dokumen dan surat, setelah kami rekap ada 193 surat dan dokumen yang kami sampaikan hari ini,” tutur Kabiro Hukum KPK, Setiadi, di PN Jaksel, Senin, (25/9/2017).

Kata Setiadi, dalam 193 bukti itu, terdapat akta perjanjian, surat pembayaran, termin-termin pembayaran, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi.

“Yang mana pemeriksaannya jauh sebelum penetapan tersangka,” tuturnya.

Meski demikian lanjut Setiadi, KPK akan menambahkan lagi beberapa bukti surat atau dokumen pada sidang lanjutan praperadilan Setnov pada Rabu, (27/9/2017) mendatang.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

“Ternyata setelah kami cek kembali tadi pagi beberapa jam sebelum kami ke pengadilan, ada beberapa surat lagi atau dokumen yang akan kami tambahkan pada saat hari Rabu. Jadi ini masih sebagian dari dokumen dan surat yang menjadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” ucap Setiadi.

Ia pun menekankan bahwa KPK lebih mengutamakan kualitas dalam 193 bukti dokumen yang dibawa ke pengadilan.

“Alasan itulah yang akan kami sampaikan, yang kami jadikan dasar hukum untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Jadi bukan semata-mata dari banyaknya surat atau dokumen tetapi juga kualitas dari keterangan dokumen atau pun surat itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Setya Novanto merupakan tersangka e-KTP. Ia diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP.

Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Selain itu Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP.

Sebagaimana terungkap fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah terjadi sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Ketua Umum Partai Golkar itu pun memutuskan untuk melawan KPK. Setnov mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel.

Sidang perdana pun tah digelar pada Rabu, (20/9/2017) lalu, kemudian sidang juga sudah dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh KPK pada Jumat, (24/9/2017) lalu.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Dari sidang pada Jumat, (24/9/2017) lalu itu,  Hakim Cepi menolak eksepsi yang diajukan oleh KPK tersebut.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 89