HukumPolitik

Pemuda Muhammadiyah Persilakan Ahok Ajukan Gugatan Praperadilan

NUSANTARANEWS.CO – Organisasi Islam Pemuda Muhammadiyah mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mengajukan praperadilan seusai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Ketum (Ketua Umum) Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Ahzar Simanjuntak mengatakan, praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang terlibat kasus pidana. Mekanismenya pun sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku.

“Kita menghormati seluruh proses hukum. Pak basuki mau ajukan praperadilan silakan kita menghormati itu,” tutur Dahnil usai Konferensi Pers, di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (16/11/2016).

Kata dia sejumlah ormas islam juga sudah siap jika nantinya Ahok mengajukan paperadilan dan dinyatakan menang dalam praperadilan. Langkah yang akan diambil adalah jalur hukum.

Hanya saja dia belum dapat memastikan langkah hukum seperti apa yang akan diambil. Karena mesti dikoorsinasikan dan dibicarakan terlebih dahulu.

“Itu bingkainya tetap pada hukum, jadi kita akan pilih langkah berikutnya. Tapi saya belum tahu persis langkah hukum berikutnya apa yang bisa diambil,” katanya.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Gus Fawait: Bukti Pemimpin Pilhan Rakyat

Oleh karena itu, pihaknya secara bersama-sama akan mengawal proses hukum yang menjerat mantan Bupati Bekiting Timur itu. Hal ini dilakukan supaya hasilnya sesuai dengan kaidah dan aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono menyampaikan hasil gelar perkara yang memutuskan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Diraih kesepakatan, meskipun tidak bulat, didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka,” kata Ari dalam Konferensi Pers siang tadi.

“Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnamasebagai tersangka,” ujarnya.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Restu)

Related Posts

1 of 9