NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammdiyah meminta dengan tegas dan penuh hormat kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Mengingat diri Ahok berstatus sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
“Dengan rendah hati Saya menyampaikan kepada Pak Presiden untuk bersikap terang dan Tegas terkait dengan status Saudara Basuki T Purnama,” kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak saat memenuhi undangan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/2/2017).
“Mengingat kebisingan yang teramat sangat dan Keresahan Publik terkait Kasus ahok, dan perdebatan hukum yang ada, saya ingin menyampaikan aspirasi kami agar Saudara Basuki T Purnama di Nonaktifkan sebagai Gubernur DKI, karena argumentasi hukumnya cukup untuk melakukan penonaktifan tersebut,” sambung Dahnil.
Dahnil menyampaikan tuntutan tersebut lantaran kasus Ahok dinilai membuat publik resah dab gadug. Karenanya ia meminta Jokowi untuk segera menonaktifkan Ahok. “Oleh karena itu, kami minta kepada Pak Jokowi untuk sesegera mungkin menonaktifkan Pak Ahok” tutur Dahnil usai pertemuan.
Sebagai tanggapan, lanjut Dahnil, Jokowi mengaku akan menunggu pandangan hukum yang resmi. Misalnya, dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebab, kata dia, Jokowi tidak mau terjebak dengan opini pribadi setiap individu.
“Beliau memahami keresahan dan diskursus hukum yang Sedang berkembang. Namun di tengah diskursus tersebut beliau membutuhkan pendapat formal institusi otoritatif Yakni Fatwa MA atau keputusan PTUN. Bila Sudah Ada, maka beliau segera mengikuti hasilnya sehingga beliau tidak keliru membuat keputusan karena ada argumentasi formal yang cukup sehingga bebas dari Gugatan hukum,” tutur Dahnil.
Sebagai informasi, tujuan utama PP Pemuda Muhammadiyah ke Istana ialah untuk melaporkan hasil riset Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah tentang praktek rente jual beli jabatan Kepala Daerah. Di mana Presiden Jokowi ingin mendengarkan detil laporan tersebut. (rsk/kmp)
Editor: Achmad Sulaiman