Berita UtamaHukum

Pemuda Muhammadiyah Akan Tagih Komjak Soal Kasus Ahok Hari Ini

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan sidang pembacaan putusan dalam kasus penistaan agama oleh Ahok memang sudah selesai dan hasilnyapun sudah kita ketahui bersama dengan memutus Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dalam Pasal 156A dengan penjatuhan vonis selama 2 tahun penjara.

Menurut Gufroni, putusan majelis hakim bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut Ahok dengan penjara 1 tahun dan 2 tahun masa percobaan dengan penerapan Pasal 156.

“Bahwa putusan majelis hakim terhadap Ahok ini belum bisa dinyatakan incracht atau berkekuatan hukum tetap, karena JPU ternyata mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat padahal Ahok sudah mencabut upaya bandingnya. Jadi karena JPU tetap berpendirian melanjutkan upaya hukum bandingnya, maka kasus Ahok belum bisa dikatakan selesai,” ungkap dia kepada Nusantaranews.co, Senin, 5 Mei 2017.

Pihaknya menegaskan, bahwa sebelum penjatuhan vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara terhadap Ahok, Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah sudah menyampaikan aduan kepada Komisi Kejaksaan RI pada tanggal 26 April 2017.

Baca Juga:  Perekrutan Paksa Menyebabkan Masalah Serius di Masyarakat Ukraina

“Kami sejak awal menilai bahwa Tim JPU tidak independen dalam melaksanakan tugas penuntutannya yang diduga bertentangan dengan Pasal 37 UU Kejaksaaan, dimana jaksa penuntut umum wajib independen dalam penuntutan berdasar undang-undang dan hati nurani, atau tuntutan JPU dalam kasus Ahok kami menilai bertentangan dengan aspek yuridis dan sosiologis sebagaimana yang sudah kami sampaikan ke Komjak,” katanya.

“Sejak kami menyampaikan aduan kepada Komjak sejak sebulan lalu nyatanya kami tidak mengetahui sejauh mana progres yang dilakukan Komisioner Komjak dalam menindak lanjuti aduan kami. Kami sudah berupaya menghubungi via telepon tapi ternyata tidak tersambung,” sambung Gufroni.

Oleh karenanyam sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi akan aduannya, pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2017 nanti sekira Pkl 10.00, Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah akan mendatangi langsung kantor Komjak yang berkantor di Jalan Rambay Nomor IA Kebayoran Baru Jakarta Selatan untuk meminta hasil atau rekomendasi dari pengaduan kami.

Baca Juga:  Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Dukung Cagub Risma di Pilgub Jatim

Hal tersebut dilakukan, selain untuk akuntabilitas dan transparansi juga semata-mata ingin menunjukkan pada publik bahwa Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, berupaya menggunakan segala intrumen hukum yang tersedia meskipun putusan majelis hukum terhadap kasus Ahok sudah dijatuhkan dan putusannya dianggap sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Kami ingin tegakkan kemerdekaan fungsi penuntutan kepada semua jaksa khususnya Tim JPU kasus Ahok untuk selalu menjaga independensi dan mengedepankan aspek yuridis dan juga aspek sosiologis dalam hal penuntutan. Dan kepada jaksa yang terbukti tidak independen wajib untuk menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Gufroni.

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 23