HukumInspirasi

Pemrihatin Nasib Rakyat Tergusur: Semiskin-Miskinnya Rakyat, Mereka Warga Indonesia

Penolakan warga sebelum Pemprov DKI Jakarta resmi menugaskan laskar penggusuran untuk membumiratakan kawasan RT 06 RW 12 Bukit Duri pada 28 September 2016/Foto: Okezone
Penolakan warga sebelum Pemprov DKI Jakarta resmi menugaskan laskar penggusuran untuk membumiratakan kawasan RT 06 RW 12 Bukit Duri pada 28 September 2016/Foto: Okezone

NUSANTARANEWS.CO – Seniman dan Budayawan Jaya Suprana menaruh harapan besar terhadap masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik di tahun 2017. Dimana ketimpangan sosial masih terjadi, terlebih kasus penggusuran demi penggusuran di Jakarta yang masih terus terjadi. Harapan itu disampaikan melalui tulisan inspiratifnya, “Membentuk masa depan yang lebih baik” yang ia tulis di malam hari jelang Tahun Baru 2017.

Dalam tulisannya, Suprana bercerita soal penggusuran, diawali pada tanggal 12 Januari 2016, Pemprov DKI Jakarta melakukan penggusuran terhadap warga Bukit Duri RW 10, RT 02, RT 11, dan RT 15. Padahal ketika itu gugatan warga terhadap surat perintah bongkar yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap warga Bukit Duri sedang diproses para penegak hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Kemudian 28 September 2016 Pemprov DKI Jakarta kembali resmi menugaskan laskar penggusuran untuk membumiratakan kawasan RT 06 RW 12 Bukit Duri, padahal bangunan dan tanah yang digusur sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta PTUN Jakarta Utara,” tambahnya.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Menurut Suprana, penggusuran Bukit Duri memang beda dari penggusuran-penggusuran lazimnya dalam hal bukan cuma dilakukan dengan bentuk pelanggaran tunggal namun malah bhinneka. Pelanggaran hukum merangkap pelanggaran HAM sekaligus pelanggaran kemanusiaan.

Baca : Soal Penggusuran, Jaya Suprana: Itu Pelanggaran Hukum, HAM dan Kemanusiaan

“Memang dalam kasus Bukit Duri dan mungkin juga dalam kasus lain-lainnya yang di luar pengetahuan saya, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah melakukan penggusuran dengan cara yang menurut Majelis Hakim PN Jakpus, PTUN Jakut, LBH Jakarta, mantan Ketua MK, Prof Mahfud MD, Menhukham, Dr. Yasonna Laoly, merupakan pelanggaran hukum secara sempurna,” ujar Suprana.

Menurut pemrihatin nasib rakyat tergusur itu, penggusuran Bukit Duri juga tidak selaras dengan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang telah diikrarkan PBB sebagai pedoman pembangunan abad XXI yang telah disepakati segenap anggota PBB, termasuk Indonesia. Komnas HAM juga telah menegaskan bahwa penggusuran rakyat atas nama pembangunan yang dilaksanakan tanpa proses musyawarah-mufakat terutama mengenai bentuk dan jumlah ganti rugi bagi rakyat tergusur merupakan pelanggaran HAM.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Hanya mereka yang gagal-paham dan ingkar-realita saja yang tega menyatakan bahwa penggusuran Bukit Duri tidak melanggar hukum, HAM dan kemanusiaan adil dan beradab. Seyogianyalah, penggusuran yang telah terbukti terjadi terhadap Bukit Duri pada tahun 2016 dicegah agar jangan sampai terulang kembali terjadi pada tahun 2017 dan tahun-tahun selanjutnya selama Republik Indonesia masih merupakan negara hukum yang menghormati HAM serta masih menjunjung tinggi Pancasila,” ujarnya.

Insya Allah, kata Suprana, para kepala daerah yang akan terpilih pada Pilkada 2017 semuanya masih taat hukum, menghormati HAM dan menjunjung tinggi Pancasila maka tidak akan melakukan penggusuran rakyat atas nama pembangunan infrastruktur secara melanggar hukum, HAM dan Pancasila. Bagi para kepala daerah yang belum tahu mengenai apa yang disebut sebagai Pembangunan Berkelanjutan, masih tersedia waktu untuk mempelajari kesepakatan PBB atas pembangunan di planet bumi tanpa mengorbankan kepentingan lingkungan hidup, lingkungan budaya apalagi manusia.

“Sekumuh-kumuh dan semiskin-miskin rakyat, mereka tetap sesama warga Indonesia dan sesama manusia yang seorang pun tidak layak dikorbankan dengan alasan apa pun juga. Apabila masih ada kepala daerah yang berpegang teguh pada keyakinan bahwa rakyat tidak-bisa-tidak harus dikorbankan demi kelancaran pembangunan infra struktur, sebaiknya melakukan penggusuran secara mandiri seorang diri sendiri saja, tanpa memaksa Satpol PP di bawah ancaman dipecat untuk menggusur sesama warga Indonesia,” kata Suprana.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Disamping itu, Suprana mengatakan, juga sebaiknya jangan sampai masih ada kepala daerah yang gegabah merusak kemanunggalan TNI dengan rakyat dengan minta bantuan TNI untuk mengawal para Satpol PP menggusur rakyat.

“Marilah kita bersama menjaga citra Republik Indonesia sebagai negara hukum yang menghormati HAM dan menjunjung tinggi Pancasila agar jangan sampai beredar lelucon tentang apa beda antara penindasan di Indonesia pada masa penjajahan dengan penindasan di Indonesia pada masa kemerdekaan yang kemudian dijawab bahwa penindasan di Indonesia pada masa penjajahan adalah sesama manusia menindas sesama manusia, sementara penindasan Indonesia pada masa kemerdekaan adalah sebaliknya,” tandas Suprana dalam naskah tulisannya. (kiana/red-02)

Related Posts

1 of 8