Politik

Pemprov Target Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen di Kaltara

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) Provinsi Kaltara, Basiran. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) Provinsi Kaltara, Basiran. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Tanjung Selor – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) Provinsi Kaltara, Basiran menyampaikan, pada Pemilu 2019, 17 April nanti, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) target tingkat partisipasi pemilih mencapai 77 hingga 80 persen.

“Kami berharap, Pemilu Serentak 2019 dapat dimanfaatkan seluruh masyarakat pemilih di Kaltara, utamanya yang terdaftar dalam DPT untuk datang ke TPS dan menyalurkan hak pilihnya,” kata Basiran dalam keterangan resmi yang diterima nusantaranews.co.

Dia menyebut yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan pemilu kali ini, adalah masih ada wilayah yang sulit dijangkau, iklim atau cuaca, kesinambungan pasokan listrik dan jaringan telekomunikasi.

“Saya yakin dengan adanya tambahan pemilih sekitar 1.000 orang lebih, Pemprov antusias partisipasi masyarakat akan tinggi. Pun demikian, kekhawatiran akan pemadaman listrik perlu antisipasi khususnya dari penyedia jasa, dalam hal ini PLN. Utamanya, pada saat proses penghitungan suara dan rekapitulasinya,” ungkapnya.

Pemprov Kaltara juga berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) XIII untuk melakukan pengawasan di wilayah perairan, guna mengantisipasi adanya gangguan cuaca yang menghambat para pemilih yang berprofesi sebagai nelayan untuk sampai ke TPS tepat pada waktunya.

Baca Juga:  Marthin Billa Kembali Lolos Sebagai Anggota DPD RI di Pemilu 2024

“Untuk pencoblosan di TPS, waktu yang disediakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Jadi, saya rasa cukup waktu bagi pemilih yang berprofesi sebagai nelayan untuk ke TPS dan mencoblos,” jelas Basiran.

Pemprov melalui Badan Kesbangpol pun telah mensosialisasikan dan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk melakukan pencegahan dini gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Juga melaksanakan monitoring pelaksanaan pemilu.

“Apabila ada hal yang merugikan pelaksanaan pemilu, Pemprov akan melaporkannya kepada penyelenggara pemilu. Dan, apabila ada indikasi tindak pidana, maka akan dilaporkan kepada Bawaslu atau pihak berwenang,” tutur Basiran. (mys/nn)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,154