Berita UtamaEkonomiOpini

Pemprov DKI Tidak Bekerja Untuk Rakyat Dalam Mengurus Masalah PKL

Oleh: Muchtar Effendi Harahap*

I. PENGANTAR:

Struktur perekonomian di DKI dicirikhaskan sebagai dualisme atau dual economy. Terdapat kelompok pelaku usaha formal dan informal. Pelaku formal umumnya punya badan hukum dan berhubungan dengan perbankan urusan permodalan. Pelaku informal sebaliknya. Tak punya badan hukum dan tak berhubungan dengan perbankan.

Dualisme ekonomi bermakna, kegiatan ekonomi dan keadaan ekonomi dalam masa tertentu memiliki sifat tidak seragam. Dualisme ekonomi ini dapat dibedakan menjadi 2 kelompok. Yakni 1. Kelompok kegiatan ekonomi tradisional, dan 2. Kelompok kegiatan ekonomi modern.

PKL (Pedagang Kaki Lima) termasuk kelompok kegiatan  ekonomi tradisional. PKL, istilah utk menyebut penjaja dagangan melakukan kegiatan komersial di atas daerah milik jalan (DMJ/trotoar) diperuntukkan utk pejalan kaki (pedestrian).

Dalam kenangan PKL ini bisa satu indikator, Pemprov DKI 2013-2017 “tidak bekerja utk rakyat”.

II. GAMBARAN UMUM PKL:

Diperkirakan pada tahun 2012 jumlah PKL di DKI sekitar 500 ribu, dan di Jakarta Timur saja sekitar 33 ribu orang.

Menurut Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI, pd 2014 jumlah PKL binaan kurang lebih 6.433 PKL tersebar di lima wilayah Jakarta. Jakarta Pusat terdata 1.984 pedagang, Jakarta Selatan 965, Jakarta Barat 742, Jakarta Timur 2.094 dan Jakarta Utara 1.558.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Falisitasi UKW Bagi 19 Jurnalis

Pada tahun 2015 ada 21.000 PKL sudah dibina. Sedangkan jumlah PKL liar atau tidak dibina sebanyak 60.686 pedagang. Jumlah ini meningkat tajam dibanding tahun 2014.

PKL masih dianggap penyebab berbagai masalah, baik oleh pemerintah maupun  masyarakat. Hal itu terjadi karena PKL kerap beroperasi di sembarang tempat strategis tanpa mengindahkan aturan maupun kepentingan umum. Mereka kadang menjajakan barang dagangan seenaknya di trotoar-trotoar, taman-taman kota, di jembatan penyebrangan, bahkan  hingga bahu jalan. Selain itu juga dianggap menganggu kelancaran arus lalu lintas. Kehadiran pedagang kaki lima juga dianggap menganggu kenyamanan warga. Belum lagi kehadirannya kadang mengganggu pemandangan dan menimbulkan kesan kumuh. Akibatnya, PKL selalu jadi sasaran penertiban kerap berunjung adu fisik antara pedagang dengan petugas Satpol PP.

Tapi disisi lain realita menunjukan, kehadiran PKL di DKI merupakan solusi cepat pada saat situasi sulit saat lapangan kerja semakin terbatas. Mereka adalah pelaku bisnis secara mandiri mampu menghidupi keluarga, dan juga bagi orang lain, tidak menjadi beban negara.

Karena itu, melarang PKL berjualan sama artinya dengan mematikan penghasilan seseorang. Ini bertentangan dengan UUD 45,   menjamin penghidupan warga Indonesia.

Baca Juga:  Maroko Nyatakan Tidak Peduli atas Putusan Pengadilan Eropa terkait Perjanjian Pertanian dan Perikanan

III. KEBIJAKAN PEMPROV:

Kebijakan Pemprov DKI terutama di bawah Gubernur Ahok tak bekerja dan  pro PKL.  Beberapa indikator dapat diajukan.

Pertama, Pemprov DKI membiarkan menjamurnya dan tumbuh pesat  mini market atau usaha retail  di wilayah DKI. Hal ini  telah mengancam usaha perekonomian klas bawah.

Kedua, Pemprov DKI ambil tindakan gusur paksa PKL dgn dalih PKL bikin tidak nyaman klas menengah atas. Ngak peduli mau mereka kaum perempuan atau lelaki.
Lihatlah, pengalaman kaum perempuan jual makanan dan minuman. Satpol PP dikerahkan untuk gusur, bahkan kalau perlu Polisi dan Tentara. Hal ini juga berlaku di lingkungan  perumahan dan kawasan permukiman.

Ketiga, Pemrov DKI hanya mampu  mengimbau pengelola mal untuk memberikan ruang berusaha kepada PKL. Jika tidak mematuhi, perpanjangan izin mal di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) tak bakal dilanjutkan. Padahal penyediaan lahan untuk PKL di mal diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2002 ttg Perpasaran Swasta di DKI Jakarta, dan Pergub No.10 Tahun 2015 ttg Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Peraturan itu menyatakan mal harus memberikan ruang  20 % utk  UMKM dan PKL. Namun, Pemprov DKI akui, selama ini pengelola mal menyediakan tempat bagi PKL di lokasi tidak dilalui oleh pembeli. Hal ini membuat PKL sulit berkembang. Masih terdapat perdebatan terkait penyediaan lahan PKL di mal. Pengelola mal  tak tepat menafsirkan peraturan terkait penyediaan lahan di mal untuk PKL. Menurut para pengelola mal, 20 %  itu sudah termasuk jualan di dalam di gang-gang. Perdebatan terfokus pd tafsiran itu.

Baca Juga:  Klausul 'Rahasia' dari 'Rencana Kemenangan' Zelensky: Bergabung dengan NATO dan Memperoleh Senjata Nuklir

Hingga kini Pemprov DKI tak lakukan penegakan hukum secara tegas kepada pengelola mal. Berbeda sikapi PKL, utk pengelola mal Pemprov DKI hanya “menghimbau”. Sungguh sikap ini sangat diskriminatif!

Keempat, cara Pemprov DKI  melakukan penataan PKL, terpenting  komunikasi dilakukan secara rutin. Bukan malah dimarahin dan diusir secara paksa. Sebagai contoh, Walikota Jakpus, Silvy  pernah merapikan toko buku di Kwitang dan sekarang hilang. Itu karena dialog dan membuat nyaman.

V. KESIMPULAN:

Begitulah deskripsi Pemprov DKI di bawah Gubernur Ahok.

Adalah beralasan rakyat DKI membutuhkan Gubernur baru, tinggalkan yg lama karena tak bekerja utk rakyat, khususnya PKL. Terhadap PKL dilakukan gusur paksa.Terhadap pengelola mal tak patuh hukum, dilakukan hanya “himbauan”. Tajam je bawah tumpul ke atas !!!

*Pengamat Politik Network for South East Asian Studies (NSEAS)

Related Posts

1 of 14