NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Tim gabungan Pemkab Sumenep yang dikerahkan untuk pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal telah memasang poster di beberapa toko tentang ciri-ciri rokok ilegal.
Poster yang dipasang oleh tim tersebut memuat tanda-tanda rokok ilegal berupa pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas rokok polos atau tanpa pita cukai. Rabu, 07 September 2022
Sementara itu, tim gabungan tersebut juga menyertakan logo Pemerintah Kabupaten Sumenep, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten setempat yang dilengkapi dengan tulisan “Laporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea dan Cukai terdekat”.
Dalam poster tersebut juga tertulis tentang sanksi peredaran rokok ilegal yang terdapat pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Laili Maulidy, Kasat Pol PP mengatakan bahwa penempelan stiker di beberapa toko digunakan sebagai pendataan dan pengumpulan informasi barang ilegal di Sumenep.
“Itu bentuk anjuran dan sosialisasi dan pengumpulan data akan dikirim ke bea cukai,” tuturnya.
Terkait tindak lanjut peredaran rokok ilegal, Maulidy menjelaskan bahwa itu bukan bagian dari tugasnya. Pihaknya sebatas memberikan sosialisasi dan imbauan.
“Itu adalah kewenangan bea cukai, kami hanya mendata dan memberikan imbauan,” jelasnya. (mh)