NUSANTARANEWS.CO, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan gencar melakukan sosialisasi untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di kota berjulukan Bumi Gerbang Salam. Senin, 28 Agustus 2023.
Kabid. Penegakan Perundang-undangan Daerah, M. Hasanurrahman mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja melakukan sosialisasi di beberapa wilayah meliputi pertokoan, pasar, jasa pengiriman, terminal dan pelabuhan untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal.
“Sosialisasi ini ke 13 kecamatan dan 189 desa/kelurahan se Kabupaten Pamekasan. Kegiatan sosialisasi ini mengedukasi masyarakat secara humanis dan persuasif agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” terangnya kepada awak media.
Selain itu, lanjut Hasanurrahman, kegiatan sosialisasi dilakukan supaya masyarakat bisa paham terhadap konsekuensi yang akan diterima jika memperjualbelikan rokok ilegal.
Diketahui, kegiatan melakukan transaksi jual-beli rokok ilegal termasuk dalam pelanggaran UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (mh)