Berita UtamaLintas NusaSpiritualTerbaru

Pemkab Nunukan Tegaskan, Kabar Larangan Sholat Idul Adha Adalah Hoaks

Pemkab Nunukan Tegaskan, Kabar Larangan Sholat idul Adha Adalah Hoaks
Pemkab Nunukan tegaskan, kabar larangan sholat idul Adha adalah hoaks/Foto: Kabag Humas Pemkab Nunukan, Hasan Basri Mursali. (Foto diambil sebelum pandemi Covid-19).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Guna mencegah penyebaran virus Corona, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menerapkan beberapa aturan pada pelaksanaan Sholat Idul Adha pada 10 Dzulhijah 1442 H mendatang diantaranya dengan pembatasan usia jamaah.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid melalui Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada semua pengurus Masjid di Kabupaten Nunukan. Dalam SE bernomor 108/450/Setda-Kesra/VII/2021 itu dijelaskan beberapa aturan yang berkaitan dengan protokol kesehatan pencegahan virus Corona dalam pelaksanaan sholat Idul Adha

Pada poin pertama dijelaskan bahwa Pemkab Nunukan tetap menghimbau agar Sholat Sunah Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing. Namun apabila tetap dilaksanakan di Masjid atau lapangan, Pemkab Nunukan meminta agar anak-anak usia 10 tahun ke bawah, wanita hamil serta lansia yang dalam keadaan sakit hendaknya tidak ikut serta dalam jamaah Sholat Ied tersebut.

Baca Juga:  RSUD Dr. H. Moh Anwar Sumenep Buka Depo Farmasi Rawat Jalan 2: Meningkatkan Pelayanan dan Kemudahan Bagi Pasien

“Untuk meminimalisir terjadinya kerumunan, dihimbau kepada para panitia agar menggelar Sholat Ied di tempat terbuka seperti lapangan,” demikian bunyi poin kedua dari Surat Edaran tersebut.

Selama Hari Tasyrik, Pemkab Nunukan meminta agar meniadakan Takbiran keliling, namun demi hikmahnya suasana Hari Raya, Takbiran hendaknya dikumandangkan dari mushola atau dari rumah masing-masing

Terkait pemotongan hewan qurban dan pendistribusiannya, Pemkab Nunukan minta agar kepada para panitia benar-benar menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Termasuk dengan melarang warga berkumpul di area pemotongan hewan qurban.

Sementara dalam pendistribusian daging qurban, masyarakat tidak lagi diperkenankan mendatangi area pemotongan hewan qurban namun daging tersebut akan diantarkan langsung ke alamat mereka  yang secara syar’i berhak menerima daging qurban.

Kabag Humas Pemkab Nunukan, Hasan Basri Mursali mengungkapkan bahwa Surat Edaran Bupati Nunukan tertanggal  14 Juli 2021 tersebut sekaligus menepis isu yang berkembang di tengah masyarakat bahwa Pemerintah Daerah hanya membolehkan shalat sunnah Hari Raya Idul Adha 1442 H dilaksanakan di rumah masing-masing, baik perorangan maupun secara berjamaah.

Baca Juga:  Tim SAR Temukan Titik Bangkai Pesawat Smart Aviation Yang Hilang Kontak di Nunukan

“Kita tegaskan bahwa kabar bahwa Pemkab Nunukan melarang pelaksanaan sholat Idul Adha adalah hoaks,” tegasnya

Dalam menerbitkan Surat Edaran terkait Pelaksanaan Perayaan Idul Adha, Bupati Nunukan menurut Hasan juga tidak asal-asalan. Tapi telah melalui berbagai pertimbangan diantaranya rekomendasi dari para pemuka agama serta tokoh masyarakat melalui Kemenag Kabupaten Nunukan.

“Surat Edaran Itu dikeluarkan sudah pasti setelah melalui berbagai pertimbangan, masukan dan rekomendasi dari para Alim Ulama. Setelah para Alim Ulama tersebut menggelar rapat dengan Kemenag kabupaten Nunukan, maka keluarlah Rekomendasi yang dari hal tersebut menjadi salah satu landasan bagi Bupati Nunukan untuk menerbitkan Surat Edaran,” pungkas Hasan. (adv/ES)

Related Posts

1 of 3,051