EkonomiLintas NusaPeristiwa

Pemkab Nunukan Tegaskan Bantuan 1 Voucer Hanya Untuk 1 KK

Pemkab Nunukan tegaskan bantuan 1 voucer hanya untuk 1 KK.
Pemkab Nunukan tegaskan bantuan 1 voucer hanya untuk 1 KK, Sabtu (16/5) .

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Pemkab Nunukan tegaskan bantuan 1 voucer hanya untuk 1 KK.  Proses pencairan bantuan sosial bagi warga yang terdampak pademi Covid-19 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui program e – warung tengah berjalan. Antusiasme masyarakat yang mendapatkan voucher senilai Rp. 600.000 nampak terlihat dibeberapa warung/toko sembako yang ada di Pulau Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Seperti yang terlihat pada Sabtu (16/5) malam, masyarakat yang telah mendapatkan voucher nampak antre di sebuah kios yang oleh Pemkab Nunukan telah ditunjuk sebagai salah satu tempat penukaran voucer menjadi Bahan Pokok Penting (Bapokting) makanan seperti Beras, Mie Instan, Minyak Goreng, Telur Ayam, Gula Pasir, Tepung Terigu, Kopi dan Teh

Dari pantauan, hampir semua pembawa voucer mendapatkan bahan makanan sesuai yang tertera dalam lembaran tiket voucer tersebut. Namun ada beberapa keluhan dari warga yang datang ketempat tersebut. Diantara keluhannya, mempertanyakan perihal kapasitas dari voucer yang dimilikinya ternyata adalah untuk 2 Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga:  SK Kwarda Jatim Terbit, Semangat Baru Bagi Pramuka Jawa Timur

Sedangkan sepengetahuan dirinya, tiap 1 Voucer hanya untuk 1 KK. Ia mengaku diarahkan oleh pemberi voucer yang enggan menyebutkan namanya agar membagi voucernya dengan KK lain yang juga berbeda rumah dengannya. Alhasil malam itu ia hanya mendapatkan bahan makanan senilai Rp. 300. 000 dari barang seharga Rp. 600.000 yang seharusnya berhak diterimanya.

“Bagaimana ini? Orang lain dapat barang makanan seharga 600 ribu tapi saya hanya dapat yang harga 300 ribu karena disuruh berbagi 2 dengan KK lain,” ujar warga yang juga enggan disebut namanya itu.

Pemkab Nunukan melalui Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Nunukan, Hasan Basri Mursali ketika dikonfirmasi perihal ini membantah bahwa Pemerintah yang mengarahkan adanya pembagian 1 voucher menjadi 2 KK. Hasan menegaskan, justru Pemkab Nunukan tidak membenarkan adanya pembagian voucher seperti itu.

“Dari pertama sudah jelas bahwa bantuan sosial berupa e-warung ini adalah untuk setiap warga dalam 1 KK. Kecuali atas inisiatif pemilik voucer sendiri, maka itu baru diperbolehkan. Tapi kalau ada yang menganggap bahwa Pemkab Nunukan yang mengarakan agar 1 voucer dibagi untuk 2 KK, maka saya tegaskan bahwa itu merupakan anggapan yang keliru,” tutur Hasan.

Baca Juga:  123 Jamaah Selesai Mengikuti Manasik IPHI Kota Banda Aceh

Sehingga atas kejadian itu, Hasan juga menegaskan bahwa secepatnya Pemkab Nunukan melalui Dinas Sosial akan segera turun ke lapangan mengecek kronologi yang sebenarnya. Apabila dibaginya 1 voucer untuk 2 KK tersebut berdasarkan arahan seseorang, sementara pihak penerima tak merelakannya, ia memastikan adanya sangsi terukur bagi orang yang mengarahkan tersebut.

“Kita akan segera kroscek dan akan awasi secara langsung. Mulai pada saat pendataan dan alasan sampai ada kejadian 1 Voucer menjadi 2 Kk itu. Dan jika ada bukti pelanggaran, tentunya akan ada sangsi tegas dan terukur untuknya,” tandas Hasan.

Diketahui, sebagai bentuk keseriusan dalam menangani dampak pademy Covid-19, Pemkab Nunukan akan salurkan voucher sembako tahap pertama jilid 2 senilai Rp 600.000 untuk 3.588 jiwa. Voucher e-warung ini akan disalurkan melalui 87 kios penyedia bahan pangan yang ada di Pulau Nunukan

Sebelumnya Pemkab Nunukan sudah menyalurkan Voucher tahap pertama jilid 1 sebanyak 273 Jiwa/KK. Sedangkan total yang akan didistribusikan pada tahap pertama jilid 2 sebanyak 3.588 Jiwa/KK sehingga jumlah keseluruhan penerima menjadi 3861 jiwa/KK.

Baca Juga:  Kapolres Sumenep dan Bhayangkari Cabang Sumenep Berbagi Dukungan untuk Anak Yatim di Bulan Ramadan

Adapun bagi warga yang merasa terpuruk secara ekonomi akibat pademi covid-19 ini namun belum terdata, Pemkab Nunukan minta agar yang bersangkutan dapat melapor kepada pihak Kelurahan agar datanya dimasukkan sebagai penerima.

“Selanjutnya akan diverifikasi faktual terlebih dahulu untuk menentukan layak atau tidaknya yang bersangkutan sebagai penerima bantuan,” pungkas Hasan. (ES/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,050