Lintas Nusa

Pemkab Nunukan Sigap Tanggapi Laporan Masyarakat ke Ombudsman

pemkab nunukan, laporan masyarakat, ombudsman, tanggapi laporan, nusantaranews
Asisten II Pemkab Nunukan Robi Nahak dan Perwakilan Ombudsman sesaat setelah menyepakati penyelesaian laporan para Petani dari Tulin Onsoi, Nunukan, Kalimantan Utara. (Foto: Eddy Santri/NUSANTARANEWS.CO)

Pemkab Nunukan Sigap Tanggapi Laporan Masyarakat ke Ombudsman

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Atas laporan masyarakat petani plasma yang bermukim di wilayah SP 1, SP 2 dan SP 3 Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Tulin Onsoi melalui kuasa petani yang membuat laporan pengaduan di Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu dengan nomer pengaduan 0178/LM/IV/2018/JKT, Asmin Laura Hafid selaku Bupati Nunukan dan atas nama Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan sigap segera menindaklanjutinya.

Diketahui, untuk menuntaskan permasalahan tersebut, Laura menugaskan Asisiten Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Robby N Serang menghadiri pemeriksaan lanjutan di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, yang dilaksanakan pada Rabu (29/5/2019).

Ditemui sesaat setelah tiba di PLBL Liem Hie Djung, Nunukan, Robby menjelaskan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI di Jakarta, telah dilakukan sebelumnya. Dan menurut Robi, rapat kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan.

“Kemarin adalah rapat selanjutnya dari agenda sebelumnya,” ujar Robi, Kamis (30/5/2019).

Baca Juga:  Harlah Ke-17 PK PMII Pragaan dan BNI Berbagi Kebagiaan kepada Anak Yatim di Bulan Ramadan

Lebih jauh Robi menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa yang dipimpin oleh Anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi dan 4 Orang Asisten, disepekati untuk melakukan pendalaman terkait 20 persen dari kewajiban memfasilatasi pembangunan kebun masyarakat sekitar atau plasma yang berada di area hak guna usaha PT Karangjuang Hutan Lestari (KHL) dan Pendalaman terkait penerbitan SK BPN Nomer 1/HGU/BPN RI/2014 tentang pemberian hak guna usaha atas nama Koperasi Pertanian Mukti Utama atas tanah di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

Alhamdulillah saat ini telah clear dan semua pihak telah menyepakati,” katanya.

Tindak lanjut dari semua itu, ungkap Robi, guna mendukung untuk dilakukan pendalaman terkait dengan pemberian hak lahan usaha II kepada warga transmigran eks UPT Sebuku SP1, SP2 dan SP3, Pemerintah Kabupaten Nunukan akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi Pertanian Mukti Utama.

Robby menambahkan untuk selanjutnya Ombudsman akan melakukan pertemuan dengan Kemenko Perekonomian, Kementrian Desa PDTT, Kememtrian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemkab Nunukan untuk penyelesain persoalan yang terjadi di Kecamatan Sebuku dan Tulin Onsoi tersebut.

Baca Juga:  Kebutuhan Energi di Jawa Timur Meningkat

“Sekanjutnya, Ombudsman akan melakukan pertemuan dengan beberapa lembaga terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kementrian Desa PDTT dan Kementerian lainya termasuk dengan Pemprov Kaltara dan Pemkab Nunukan untuk upaya berkelanjutan terkait lahan-lahan yang kemarin bermasalah tersebut,” pungkas Robi.

Pewarta: Eddy Santri
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,051