KesehatanLintas NusaPeristiwa

Pemkab Nunukan Perpanjang Masa Libur Siswa Sekolah Hingga 1 Juni 2020

Pemkab Nunukan perpanjang masa libur siswa sekolah hingga 1 Juni 2020, Selasa (14/4).
Pemkab Nunukan perpanjang masa libur siswa sekolah hingga 1 Juni 2020, Selasa (14/4).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Pemkab Nunukan perpanjang masa libur siswa sekolah hingga 1 Juni 2020. Melalui Surat Edaran (SE) bernomor: 44/338 / SETDA – HUMPRO/IV/ 2020, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid memperpanjang masa libur bagi siswa sekolah mulai Paud/TK sampai SLTP sejak 16 April 2020 hingga 1 Juni 2020  setelah sebelumnya siswa dianjurkan belajar dari rumah mulai 20 Maret 2020.

Dalam Surat Edaran tersebut Laura juga dengan jelas merinci diperpanjangnya masa libur bagi siswa sekolah tersebut. Diketahui bahwa mulai tanggal 16 s/d 23 April 2020 adalah masa perpanjangan kegiatan belajar di rumah untuk menghindari berkembangnya Covid-19.

Sedangkan tanggal 24 s/d 29 April 2020 adalah masa  libur sekolah di mana masa tersebut merupakan awal puasa 1 Ramadhan 1441 H. Sementara tanggal 30 April  hingga  16 Mei 2020 adalah masa perpanjangan kegiatan belajar di rumah berkaitan dengan cegah tangkal virus Corona.

“Adapun tanggal 18 Mei sampai dengan 1 Juni 2020 adalah libur sekolah memasuki akhir bulan Ramadhan  dan libur hari raya Idul Fitri 1441 H ,” tutur Laura, Selasa (14/4).

Baca Juga:  Membanggakan, Pemkab Pamekasan Kembali Raih Anugrah Adipura Tahun 2023

Selama masa libur belajar di Sekolah, Laura meminta kepada para guru agar tetap memandu proses pembelajaran dengan penugasan tertulis melalui offline maupun pembelajaran daring melalui group WhatsApp dan aplikasi lainnya.

Kepada para orang tua atau wali murid, Laura minta agar tetap melakukan pendampingan dan pengawasan kepada putra/ putrinya. Tetap memastikan bahwa putra-putrinya   tetap berada di rumah dan manfaatkan waktu belajar melalui antena UHF/ parabola.

Apabila menonton televisi, hendaknya putra-putrinya diarahkan untuk menonton siaran yang bekerjasama dengan Kemendikbud seperti TVRI. Serta yang paling penting, tambah Laura, selalu  mengawasi putra-putrinya untuk tidak membeli jajanan yang kurang higienis.

“Menjaga kesehatan dengan mengkonsumsi makanan bergizi seimbang, rajin olah raga dan sering mencuci tangan menggunakan sabun serta membiasakan prilaku hidup sehat,” pesan Laura.

Laura menerbitkan Surat Edaran tersebut setelah mempertimbangkan dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Anton Charliyan Dampingi Prabowo Makan Baso di Warung Mang UKA di Cimahi Jabar 

Juga untuk menindaklanjuti Himbauan Gubenur Kalimantan Utara Nomor: 360/004/GT-Covid-19/III/2020 serta Maklumat Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. dan Surat Keputusan BNPB Nomor : 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Surat Edaran ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Keputusan(SK) Bupati Nunukan Nomor: 188.45/248/IV/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Coronavirus Desease 2019 di Wilayah Kabupaten Nunukan. Namun begitu, Laura menegaskan bahwa Surat Edaran yang dikeluarkanya bisa saja mengalami perubahan seiring dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

“Surat Edaran ini akan ditinjau kembali jika ada perubahan status lebih lanjut dari Pemerintah Pusat,” pungkas wanita cantik kelahiran Tawau, Sabah, Malaysia 10 Agustus 1985 tersebut. (ES/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,051