Ekonomi

Pemkab Nunukan Gelar Pelayanan Registrasi Kapal Selama 7 Hari Sejak 1 Oktober 2019

Perahu merupakan sarana vital bagi para petani Rumput Laut di Nunukan, Kaltara. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Eddy Santry)
Perahu merupakan sarana vital bagi para petani Rumput Laut di Nunukan, Kaltara. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Eddy Santry)

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Guna meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran transportasi laut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara menghimbau kepada masyarakat yang menjalankan altivitasnya di perairan Nunukan agar melengkapi dokumen dan peralatan lain sesuai ketentuan uandang-undang.

“Dihimbau kepada para pengguna jasa transportasi laut, masyarakat yang menjalankan aktivitasnya dilaut dan terutama para pembudi daya rumput laut agar segera melengkapi dokumen dan hal-hal yang dipersyaratkan,” tutur Kepala Bidang Laut Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Wahyudi, Selasa (1/10/2018) kemarin.

Lebih lanjut Wahyudi menjelaskan, sebagai tidak lanjut, pihaknya akan membuka pelayanan kepengurusan dokumen perlengkapan (regitrasi) kapal terhitung mulai tanggal 1 hingga tanggal 7 Oktober 2019 yang akan di pusatkan di Pos Dinas Perhubungan PLBL Liem Hie Djung (Tanah Merah) Nunukan.

“Sebagai bentuk keseriusan Pemkab Nunukan dalam mempermudah akses pelayanan publik, maka kita gelar giat ini. Selain itu kita juga telah keluarkan surat edaran mengenai hal tersebut,” paparnya.

Diketahui, Pemkab Nunukan melalui Dinas Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait hal ini. Dalam SE bernomor : 164/065 – UM/X/2019 dan ditandatangani Plt Kadis Perhubungan Roby Nahak itu, Pemkab Nunukan meminta kepada masyarakat agar memanfaatkan pelayanan registrasi selama 7 hari tersebut.

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Salurkan Beras Murah di Kecamatan Waru untuk Stabilitas Harga

Pentingnya sosialisasi tentang registrasi ini, ungkap Wahyudi, karena sampai saat ini hampir sebagian besar masyarakat Nunukan terutama petani Rumput Laut belum tahu tentang proses melakukan registrasi dokumen kapal-kapal mereka.

“Untuk itu kami sangat berharap masyarakat memanfaatkan waktu tujuh hari kedepan untuk melengkapi dokumen kapalnya. Kalau ada kendala, pasti kita akan bantu,” ujar Wahyudi.

Rumput Laut sendiri saat ini merupakan komoditas unggulan masyarakat Nunukan. Hampir sebagian besar masyarakat juga mengantungkan hidupnya dengan cara membudi dayakan tanaman jenis gulma tersebut. Kendati belum masuk kategori kwalitas unggul, namun rumput laut hasil budi daya petani di Nunukan cukup banyak diminati konsumen melalui eksportir dan penyalur skala nasional.

Meski dalam Surat Edaran tersebut pelayanan digelar selama 7 hari, Wahyudi menegaskan bahwa bukan berarti setelah itu tak ada pelayanan registrasi. Hanya saja untuk hari-hari biasa selanjutnya, untuk mengurus dokumen (registrasi), masyarakat harus datang langsung di Kantor Dinas Perhubungam dan Dinas terkait lainya.

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

“Mumpung kita buka pelayanan di Pos PLBL, kepada masyarakat yang kapalnya belum teregistrasi, silahkan datang ke Pos DisHub di PLBL,” pungkas Wahyudi.

Pewarta: Eddy Santry
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,140