Lintas Nusa

Pemkab Madiun Sudah Memulai Pelaksanaan IP4T dan PTSL 2018

NUSANTARANEWS.CO, Madiun – Bupati Madiun H Muhtarom telah menyematkan pita perwakilan pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) partisipatif dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dia mengatakan, pelaksanaan IP4T partisipatif di Kabupaten Madiun merupakan program yang dilakukan secara kolektif dengan pemerintah pusat.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, beberapa waktu yang lalu di hadapan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Pemkab Madiun bersama jajaran Forkopimda dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun telah menandatangani kesepakatan bersama tentang kerjasama pelaksanaan IP4T partisipatif di Kabupaten Madiun,” kata Muhtarom.

Proses penyematan pita IP4T dan PTSL tersebut dihadiri sekitar 200 orang. IP4T dan PTSL ini penaggung jawabnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten MAdiun, Dwi Budi Martono.

“Dalam rangka kesiapan akhir sebelum pelaksanaan IP4T Partisipatif yang sekaligus akan ditindaklanjuti dengan program PTSL 2018 khususnya di 59 Desa di Kabupaten Madiun maka pada hari ini digelar Apel bersama. Hal ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana kesiapan masing–masing Tim Desa untuk menindaklanjuti dan melaksanakan program yang dimaksud di wilayahnya masing–masing, untuk mendukung realisasi target PTSL sangat dibutuhkan kerjasama, kerja keras dan komitmen dari beberapa komponen, yaitu Kantor Pertanahan, Kepala Desa,dan Tiga Pilar Kasun, Babinkamtibmas dan Babinsa,” terangnya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Oleh karena itu, hasil pelaksanaan IP4T Partisipatif sangat diperlukan untuk percepatan pelaksanaan PTSL , dimana hasil IP4T Partisipatif untuk setiap jengkal tanah di Kabupaten Madiun dibagi kedalam empat kelompok untuk kondisi K1 : Clear and Clean siap disertifikatkan, K2: Tanah bersengketa, belum siap disertifikatkan, K3: Subyek tidak memenuhi syarat (Badan hukum, WNA, pemilik tidak diketahui) dan K4 : sudah bersertifikat, untuk itu dengan pengelompokan ini akan mempermudah dan mempercepat satgas yuridis dalam penyelesaian target sertifikat tanah dan penanganan tanah yang bersengketa dan tanah yang tidak bertuan,” Muhtarom menjabarkan.

Pewarta: Arief Safuan

Related Posts

1 of 4