Politik

Pemindahan Ibukota Negara Dinilai Mengancam Kedaulatan Nasional

infrastruktur politik, mardani ali sera, dibiayai swasta, kedaulatan nasional, nusantaranews
Politisi PKS, Mardani Ali Sera secara pribadi menolak rencana pemindahan ibukota ke Pulau Kalimantan karena melibatkan swasta yang berpotensi mengancam kedaulatan nasional. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaMardani Ali Sera, Legislator Fraksi PKS DPR RI kritisi rencana Presiden Joko Widodo untuk memindahkan ibukota ke Pulau Kalimantan. Ia mengatakan, rencana tersebut dapat mengancam kedaulatan nasional.

“Sebaiknya Presiden Jokowi kembali mempertimbangkan terkait rencana pemindahan ibukota. Pembiayaan pembangunan infrastruktur politik nasional ibukota yang tidak sepenuhnya bersumber dari anggaran negara (APBN) bisa mengancam kedaulatan nasional,” kata Mardani, Rabu (21/8/2019).

Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut mengatakan, bahan paparan Bappenas menunjukkan sebagian besar biaya pembangunan infrastruktur ibukota baru berasal dari swasta.

“Dalam pemaparan Bappenas yang saya terima, sumber pembiayaan gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif dibangun melalui skema KPBU, yang berarti sumber pembiayaan dari badan usaha dan swasta. Ini dapat mengancam kedaulatan negara, karena infrastruktur politik strategis objek vital negara seharusnya dikuasai dan dikelola sepenuhnya oleh negara.” ujarnya.

Sebelumnya, melalui Kapala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro, Jumat (16/8) mengatakan pemindahan ibukota diproyeksikan turut dikerjakan oleh swasta melalui sekema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan juga oleh swasta murni.

Baca Juga:  Aglomerasi RUU DK Jakarta

Selain membahayakan karena objek vital negara, kata Mardani, kerjasama ini juga berpotensi melanggar Perpres No 38 Tahun 2015 yang ditetapkan sendiri oleh Presiden Jokowi.

“Dalam Pasal 5 ayat 1 jelas tertulis bahwa kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur hanya boleh pada infrastruktur ekonomi dan infrastrutur sosial, bukan infrastruktur politik,” ujarnya.

Menurutnya aturan itu sudah bagus dan tidak boleh dilanggar. “Aturan yang bapak buat dan tandatangani sendiri itu sudah baik, jangan overlap dari aturan tersebut,” katanya.

Lebih dari itu, inisiator gerakan #KamiOposisi ini mengatakan kebijakan ini perlu duduk bersama dengan DPR untuk merevisi beberapa UU terkait ibu kota negara.

“Walau Pak Jokowi sudah izin pada Sidang Tahunan MPR yg lalu, tetap harus dibahas resmi terlebih dahulu dengan DPR, karena setidaknya ada 3 UU dan 1 Perpres yang perlu dibahas terkait Ibu Kota seperti UU No 10 tahun 1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia; UU No 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Mardani.

Baca Juga:  JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode

Selanjutnya, ada UU lain dan tentu saja RPJMN priode ke II Presiden Jokowi perlu singkronisasikan lagi dengan skema pemindahan ibukota.

”Selain itu, UU tentang APBN kemudian Perpres RPJMN 2020-2025; dan mungkin ada beberapa aturan terkait Hankam dan lainnya yang perlu dibahas bersama DPR dulu baru kebijakan ini bisa disepakati jalan, artinya masih panjang realisasi pemindahan ibukota ke Pulau Kalimantan,” tutur Mardani.

Terakhir, bila ia ditanya sikap Fraksi PKS terkait pemindahan ibukota ini, jawabannya kemungkinan akan menolak.

“Saya pribadi menolak, tapi keputusan resmi partai secara resmi ada di DPP dan akan disampaikan melalui fraksi,” pungkasnya. (ach/ed)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,052