Opini

Pemilu, Perubahan dan Kemakmuran

PESTA DEMOKRASI atau lebih dikenal dengan pemilahan umum di Indonesia tidak lama lagi akan digelar. Tepatnya tahun 2019 mendatang pemilu legislatif akan menjadi agenda hajatan besar di negara Indonesia. Tak heran, jika tahun 2018 ini masing–masing partai politik sudah sibuk menyiapkan dan mengatur strategi jitu untuk tampil di medan kompetisi politik. Semuanya itu dilakukan untuk supaya parpol dapat memenangkan kompetisi di pertarungan politik.

Di samping itu, tidak hanya partai politik saja yang sibuk dalam meyiapkan bekal untuk bertempur di medan poltik. Akan tetapi kader–kader partai yang akan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif juga ikut mempersiapkan strategi. Apapun dan bagaiamanapun persiapannya tidaklah menjadi soal. Sebab, yang lebih penting dari itu ialah pemilu tahun 2019 ini harus berjalan dengan aman dan damai. Cita–cita pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil harus benar–benar diwujudkan.

Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Dewan Kehormatan yang Nir Kehormatan

Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Amanat konstitusi tersebut untuk memenuhi tuntutan perkembangan kehidupan poltik, dinamika masyarakat, dan perkembangan demokrasi yang sejalan dengan pertumbuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pemilihan umum adalah proses pemilihan orang–orang untuk mengisi jabatan–jabatan politik tertentu. Jabatan–jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pemilu juga merupakan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secar persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relation, komunikasi massa, lobby dan lain–lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propoganda di negara demokrasi dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum teknik agitasi dan propoganda banyak juga dipakai para kandidat atau poltikus selaku komunikator poltik.

Dalam pemilu, para pemilih dalam pemilu disebut juga konstituen, dan kepada merekalah para peserta pemilu menawarkan janji–janji dan program–programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai.

Baca Juga:  Presiden Resmi Jadikan Dewan Pers Sebagai Regulator

Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih. Berangkat dari pengertian pemilu diatas, sebagai peserta dan pemilih dalam pemilu maka haruslah benar–benar memahami makna dari pemilihan umum yang akan dan pasti dilaksanakan. Sebab, momentum pemilu adalah momentum yang akan menentukan pemimpin–pemimpin yang bisa diandalkan dalam memberikan perubahan rakyat dalam lima tahun ke depan.

Perubahan yang dimaksud adalah ke arah yang positif dengan mengedepankan kemaslahatan rakyat. Perubahan sendiri adalah suatu proses penyadaran tentang perlunya atau adanya kebutuhan untuk berubah. Dan kebutuhan untuk berubah ini harus dilakukan dengan tindakan nyata. Perubahan adalah harapan perbaikan nasib hidup orang banyak yang tidak terlepas dari korelasi kualitatif antara praktek demokrasi dan kesehjateraan rakyat .

Dengan demokrasi kran perubahan lebih terbuka karena kita sebenarnya memiliki modal sosial dan politik yang cukup untuk menentukan pemimpin masa depan yang lebih baik dan berkualitas sebagai pengemban amanah rakyat. Pemilu dalam rangka menjalankan sistem demokrasi harus dapat menghasilkan pemimpin – pemimpin yang bisa bekerja secara nyata tidak hanya pemimpin yang hanya janji saja.

Baca Juga:  Wacanakan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Golkar Sebut Ganjar Kurang Legowo

Belajar dari banyaknya kasus–kasus korupsi yang melibatkan para wakil rakyat yang sering diberitakan di media, ini membuktikan bahwa perubahan positif yang dijanjikan oleh kandidat–kandidat calon wakil rakyat pada saat kampanye pemilu hanyalah janji belaka. Sangat disayangkan apabila demokrasi harus dikhianati oleh segelintir orang.

Rakyat negara ini jangan sampai diberi harapan palsu pada saat kampanye. Sebab, demokrasi sendiri memiliki arti dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya melalui wakilnya yang dipilih, rakyat menginginkan kemakmuran. Kemakmuran memang sangat erat hubungannya dengan sistem politik dan watak kekuasaan. Sistem politik demokrasi sesungguhnya membuka ruang yang sangat terbuka bagi jalan kemakmuran.

Penulis: Santoso, alumnus S1 Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

1 of 27