Hukum

Pemilik PT Osma Penuhi Panggilan KPK

NUSANTARANEWS.CO – Pemilik PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Hartoyo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, (31/10/2016). Hartoyo akan diperiksa terkait kasus suap dalam proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Kebumen APBD-P 2016.

“Dia (Hartoyo) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SGW (Sigit Widodo),” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin, (31/10/2016).

Selain Hartoyo, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Adi Pandoyo. Adi merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen. Sama halnya dengan Hartoyo, dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SGW.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (16/10/2016).

Yudhy dan Sigit yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10/2016), diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.

Atas perbuatannya itu Yudhy dan Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka. Dia adalah Pemilik PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Hartoyo. Dia diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016.

Dalam menetapkan Hartoyo menjadi tersangka penyidik telah menemukan barang bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Atas perbuatannya itu Hartoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Restu)

Related Posts

1 of 211