Hukum
Pemilik PT Osma Penuhi Panggilan KPK
Published
4 years agoon
NUSANTARANEWS.CO – Pemilik PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Hartoyo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, (31/10/2016). Hartoyo akan diperiksa terkait kasus suap dalam proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Kebumen APBD-P 2016.
“Dia (Hartoyo) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SGW (Sigit Widodo),” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin, (31/10/2016).
Selain Hartoyo, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Adi Pandoyo. Adi merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen. Sama halnya dengan Hartoyo, dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SGW.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (16/10/2016).
Yudhy dan Sigit yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10/2016), diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.
Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.
Atas perbuatannya itu Yudhy dan Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka. Dia adalah Pemilik PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Hartoyo. Dia diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016.
Dalam menetapkan Hartoyo menjadi tersangka penyidik telah menemukan barang bukti permulaan yang cukup.
Atas perbuatannya itu Hartoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Restu)
You may like
Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap KPK Menurun Drastis
Pakar Hukum Pidana: Permohonan PK KPK Sebaiknya Perhatikan KUHAP
KPK Diminta Tindak Tegas Praktik Dagang Pengaruh Pejabat Negara
Hindari Diperiksa KPK, OPD Pemprov Jatim Wajib Gunakan SPM dan SP2D Online
Ketika Warga Sorak Sorai Usai Tahu Bupati Lampung Utara Tertangkap Tangan KPK
DPR: Lembaga Yang Tak Mau Diawasi Justru Kangkangi Demokrasi
Terbaru
Terpilih Secara Aklamasi, Junaidi Nahkodai IKA PMII Sumenep
NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Terpilih secara aklamasi, Junaidi nahkodai IKA PMII Sumenep. Musyawarah Cabang (Muscab) IV Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam...
Gunung Merapi Kembali Muntahkan Lava Pijar
NUSANTARANEWS.CO, Sleman – Gunung Merapi kembali muntahkan lava pijar. Kepala BPPTKG Hanik Humaida dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa selama pengamatan...
Blueberry Mampu Lindungi Otak Dari Demensia dan Alzheimer
NUSANTARANEWS.CO – Blueberry mampu lindungi otak dari demensia dan alzheimer. Mungkin tak banyak orang yang mengira bahwa ternyata blueberry memiliki...
Deodorant Bikin Pria Lebih Maskulin Bagi Wanita
NUSANTARANEWS.CO – Deodorant bikin pria lebih maskulin bagi wanita. Pria yang dianggap kurang maskulin akan nampak lebih jantan ketika menggunakan deodorant...
Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Kota Manado, 5 Orang Meninggal Dunia
NUSANTARANEWS.CO, Menado – Akibat banjir dan tanah longsor di Kota Manado, 5 orang meninggal dunia. Banjir dan tanah longsor terjadi...