Mancanegara

Pemerintahan Presiden Trump Tolak Tandatangani Surat Proses Transisi Kekuasaan

Pemerintahan Presiden Trump tolak tandatangani surat proses transisi kekuasaan.
Pemerintahan Presiden Trump tolak tandatangani surat proses transisi kekuasaan. Jaksa Agung William Barr telah memberi wewenang kepada jaksa federal di seluruh AS untuk mengejar “tuduhan substansial” tentang penyimpangan pemungutan suara, jika ada, sebelum pemilihan presiden 2020 disahkan, meskipun tidak ada bukti penipuan yang meluas/fox5dc.com

NUSANTARANEWS.CO, Washington – Pemerintahan Presiden Trump tolak tandatangani surat proses transisi kekuasaan. Petahana Presiden Donald Trump menolak hasil pemilu Amerika Serikat (AS) dan melakukan gugatan karena menuding terjadi kecurangan dalam pemilihan tersebut. Trump bahkan mengatakan telah terjadi konspirasi multi-negara yang dilakukan oleh Demokrat untuk mengubah perhitungan suara demi kemenangan Biden.

Sementara itu, Jaksa Agung William Barr telah memberi wewenang kepada jaksa federal di seluruh AS untuk mengejar tuduhan penyimpangan pemungutan suara, jika memang ada, sebelum hasil Pemilu Presiden AS 2020 disahkan.

Jaksa Agung telah memberikan otorisasi kepada para jaksa untuk menginvestigasi “dugaan substansial” atas ketidakwajaran pemberian suara, jika ada. Media AS melaporkan bahwa rincian memo yang dikirimkan Barr kepada para jaksa federal tersebut tidak dipublikasikan Memo itu akan memungkinkan mereka melangkahi kebijakan Departemen Kehakiman dan memeriksa klaim terpercaya atas penipuan pemberian suara sebelum hasil pemilu disahkan bulan depan.

Baca Juga:  Rezim Kiev Terus Mempromosikan Teror Nuklir

The Associated Press melaporkan bahwa Barr menulis penyelidikan “dapat dilakukan jika ada tuduhan penyimpangan yang jelas dan dapat dipercaya, yang jika benar berpotensi memengaruhi hasil pemilihan federal di suatu Negara Bagian.”

Dengan mendorong Departemen Kehakiman, Trump tampaknya mencoba untuk menentang hasil pemilu – di mana langkah ini meningkatkan kemampuan jaksa untuk mengubah kebijakan Departemen Kehakiman yang sudah berlangsung lama yang biasanya akan melarang tindakan terbuka seperti itu sebelum pemilihan disahkan.

Secara umum, kebijakan Departemen Kehakiman adalah “tidak melakukan penyelidikan terbuka, termasuk wawancara dengan pemilih individu, sampai hasil pemilu yang diduga terpengaruh oleh penipuan disahkan.”

Penentangan Presiden Trump terhadap hasil pemilu tersebut membuat Presiden terpilih Joe Biden mengalami kesulitan untuk melakukan transisi kekuasaan. Media AS juga melaporkan bahwa orang yang ditunjuk oleh Presiden Trump telah menolak untuk menandatangani surat yang memungkinkan tim Biden mulai melakukan proses transisi secara resmi.

Sementara itu Kantor Direktur Intelijen Nasional AS atau DNI mengatakan kepada NHK pada hari Selasa (10/11) bahwa, lembaganya tidak akan melakukan kontak dengan Biden hingga Administrasi Layanan Umum memastikan pemenang pilpres. DNI bertindak sebagai kepala komunitas intelijen AS dan penasihat presiden.

Baca Juga:  BRICS: Inilah Alasan Aliansi dan Beberapa Negara Menolak Dolar

Biden mengakui ia belum menerima pengarahan dari kantor tersebut.

Banyak kalangan mengkhawatirkan bahwa sengketa pemilu yang panjang atas hasil pemilihan presiden dapat mengarah pada penundaan transisi kekuasaan dari Republik ke Demokrat. (Agus Setiawan)

Related Posts

1 of 3,049