Berita UtamaPolitikTerbaru

Pemerintah Tidak Bisa Seenaknya Mengintervensi Dana Zakat di Baznas

NUSANTARANEWS.CO – Rencana Pemerintah dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang ingin menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan dalih mengentaskan kemiskinan ditentang oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid.

Bahkan, Sodik pun mempertanyakan kontribusi Pemerintah kepada Baznas selama ini. “Kenapa baru sekarang ketika sedang defisit APBN? Apakah ketika sedang melimpah dana, pemerintah memberikan dana dan pembinaan yang cukup kepada Baznas?,” ungkapnya di Jakarta, Jum’at (16/9/2016).

Menurutnya, Pemerintah tak bisa seenaknya saja mengintervensi dana zakat umat yang ada di Baznas. Pasalnya, lanjut Sodik, ada sejumlah syarat yang memang tidak bisa diutak-atik, bahkan oleh Pemerintah sekalipun.

“Mobilisasi dan distribusi dana zakat infaq sodaqoh ada syarat-syarat syariah yang tidak semuanya bisa diintervensi oleh pemerintah,” katanya tegas.

Sodik mengakui, Pemerintah memang bukan kali ini saja ingin mengintervensi dana zakat. Hal itu menurut Sodik dikarenakan dana umat yang berputar di sektor zakat sangatlah besar.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Pemerintah dari dulu sering dikritik mau terlibat lebih dalam untuk kegiatan syariah yang subur dananya seperti haji dan zakat. Zaman orde baru Bazis dikuasai sepenuhnya oleh birokrasi, zaman awal reformasi baznas dikembalikan kepada masyarakat. Dan sekarang zaman Jokowi seperti mau ke arah sana lagi,” ujarnya menjelaskan.

Di samping itu, Sodik menambahkan, DPR akan secara jelas dan tegas menolak jika Pemerintah ingin mengintervensi dana tersebut. Bahkan, ia pun mengajak selain umat Islam untuk menolak hasrat Pemerintah tersebut.

“Harus ditolak. Negara seharusnya memberantas kemiskinan lewat uang negara yang berasal dari pajak dan pemasukan negara lainnya. Ormas semua agama harus menolak rencana itu karena pemerintah bukan hanya akan menggandeng lembaga dana umat Islam (baznas) tapi juga lembaga dana semua ummat beragama lainnya,” katanya. (Deni

Related Posts

1 of 5