NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Atas wafatnya mantan Presiden RI ke-3, BJ Habibie pemerintah menetapkan hari berkabung nasional selama 3 hari.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Rabu malam (11/6/2019) di Jakarta.
Pratikno mengatakan hari berkabung nasional tercatat mulai hari ini hingga 14 September 2019 nanti.
Sebagai bentuk rasa kehilangan sosok penting di Indonesia ini, pemerintah mengajak masyarakat mengibarkan bendera merah putih setengah tiang.
“Kami imbau masyarakat, kantor, kantor pemerintah dan lembaga negara baik di dalam maupun luar negeri untuk mengibarkan bendera setengah tiang,” kata Pratikno, Rabu (11/9/2019) dikutip dari Media Indonesia.
Sebagai informasi, BJ Habibie meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada Rabu jelang Magrib, sekitar pukul 18.05 WIB. Habibie meninggal dunia di usia 83 tahun.
Pewarta: Romadhon