Ekonomi

Pemerintah Tengah Garap Regulasi Produksi dan Distrubusi Bahan Kimia

NUSANTARANEWS.CO – Menyusul insiden ledakan gudang kembang api beberapa waktu lalu, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono menjelaskan pemerintah saat ini tengah menyiapkan untuk melakukan regulasi bahan kimia di Indonesia. Regulasi ini meliputi tentang produksi dan juga distribusi.

“Kemenperin sedang menyiapkan regulasi tentang produksi, penanganan dan distribusi bahan kimia serta regulasi tentang tanggap darurat penanganan kecelakaan yang diakibatkan oleh tumpahan bahan kimia,” ujar Sigit dalam keterangannya, Senin (6/11/2017).

Dirinya menambahkan, industri kembang api saat ini masih diklasifikasikan sebagai industri yang menggunakan bahan peledak berkekuatan rendah (low explosive), sehingga perizinannya didelegasikan kepada Gubernur atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Perizinannya mengikuti Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999 tentang Bahan Peledak yang mengatur tentang produksi, pengadaan, penyimpanan dan pedistribusian bahan peledak setelah mendapat izin dari Menteri Pertahanan (Menhan),” tuturnya.

Di dalam Peraturan Menhan No. 5 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Bahan Peledak, Menhan mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk izin terkait penanaman modal terhadap badan usaha bahan peledak.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Sementara itu, melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 71 Tahun 2009 tentang Jenis Industri yang Mengolah dan Menghasilkan B3 dan Jenis Industri Teknologi Tinggi yang Strategis, dirinya menjelaskan bahwa jenis industri selain industri amonium nitrat, industri barang peledak (bubuk propelan dan bahan peledak olahan), industri dinamit, industri detonator serta industri pendorong roket, perizinannya berada pada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai ketentuan Perundang-undangan. (*)

Editor: Romandhon

Related Posts