Hukum

Pemerintah RI Bisa Sita Aset Perusak Karang Raja Ampat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kapal jenis pesiar berseri MV Caledonia Sky pada 5 Maret 2017 lalu telah merusak 1,6 hektar terumbu karang yang berada di perairan Raja Ampat. Kerusakan disebabkan pasca kandas, MV Caledonia dipaksa untuk berlayar menuju laut dalam.

Akibat kejadian itu, pemerintah Indonesia bakal mengajukan gugatan kepada perusahaan asal Inggris Noble Caledonia selaku pemilik kapal pesiar tersebut. Tak hanya itu, proses pidana juga bakal diakukan pemerintah ke nahkoda‎ MV Caledonia yang bernama Keith Michael Taylor.

‎”Rusaknya terumbu karang merupakan perbuatan pidana, kelalaian nahkoda kapal, sehingga bisa diproses pidana. Penyidik akan mlelakukan proses hukum‎,” kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti Poerwadi‎ di kantornya, Rabu (15/3/2017).

Sampai saat ini tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian.

Data ini nantinya akan dijadikan bahan gugatan dan penentuan berapa besaran gugatan yang akan diajukan pemerintah ke perusahaan asal Inggris tersebut.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

“Kita juga sedang lakukan penulusuran aset, baik aset Noble Caledonia dan aset nahkoda untuk nantinya bisa disita sebagai jaminan penyelesaian kasus ini,” ungkapnya.

Adapun pasca perusakan terumbu karang di Raja Ampat, saat ini kapal tengah berada di Filipina.‎ “Mengenai nanti detailnya kapal tidak boleh bergerak saat proses investigasi atau bagaimana, itu nanti. Intinya kami sedang maksimalkan untuk memanggil,” ucapnya.

Meski telah merusak terumbu karang yang berada di kawasan konservasi‎, MV Caledonia Sky pada 5 Maret 2017 telah diberi izin oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Jayapura.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 422