Ekonomi

Pemerintah Resmi Merilis Materai 10.000 Menggantikan Materai Lama

emerintah resmi merilis meterai 10.000 untuk menggantikan materai lama
Pemerintah resmi merilis meterai 10.000 untuk menggantikan materai lama: materai 3.000 dan 6.000 yang dalam masa transisi masih dapat dipergunakan hingga 31 Desember 2021.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah resmi merilis meterai 10.000 untuk menggantikan materai lama: materai 3.000 dan 6.000 yang dalam masa transisi masih dapat dipergunakan hingga 31 Desember 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan pengenaan bea meterai hanya akan berlaku untuk dokumen transaksi yang diterbitkan secara periodik dari total keseluruhan transaksi alias harian.

“Jadi, bea meterai ini tidak dikenakan per transaksi seperti yang muncul di media sosial,” jelasnya.

Sri Mulyani juga menekankan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerapkan kebijakan ini dengan mempertimbangkan batas kewajaran nilai.

Lebih jauh, Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa nantinya materai akan ada dalam bentuk digital untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi digital sebagai pengganti dokumen konvensional.

Mengutip kemenkeu.go.id pengenaan bea meterai ternyata hanya untuk dokumen yang mencantumkan uang bernilai di atas Rp 5 juta. Sedangkan yang berada di bawah Rp 5 juta tidak perlu mengenakan materai.

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Salurkan Beras Murah di Kecamatan Waru untuk Stabilitas Harga

Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan untuk beberapa dokumen yang meliputi:

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. (Red)

Related Posts

1 of 3,049