HukumPolitikTerbaru

Pemerintah Peragakan Aksi Main Bubar Ormas, Demokrat Protes Lewat Revisi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto mengatakan usulan revisi UU Ormas yang digagas oleh partai Demokrat merupakan upaya untuk menata ormas yang ada di Indonesia. Menurutnya, Partai Demokrat berpandangan pemerintah harus memposisikan ormas sebagai mitra dari pemerintah.

Di tengah gencarnya isu bahwa UU Ormas ini sengaja digulirkan untuk memberangus ormas-ormas Islam yang kerap dituding anti Pancasila, Demokrat memandang perlu adanya revisi undang-undang yang telah disahkan DPR tersebut. Demokrat sendiri diketahui menjadi salah satu parpol yang ikut serta mengesahkannya meski sejak awal sikap Demokrat menolak aturan tersebut. Namun, keputusan Demokrat di paripurna DPR cukup mengejutkan.

“Demokrat memandang pemerintah harus memperlakukan ormas sebagai komponen bangsa yang turut berpartisipasi serta berkontribusi bagi pembangunan bangsa,” ujar Agus dalam keterangan persnya, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Korban pertama aturan tersebut, seperti diketahui, adalah ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Desas desusnya, UU Ormas ini juga tengah membidik ormas Front Pembela Islam (FPI) dan ormas-ormas Islam lainnya yang kritis dengan pemrintahan Joko Widodo. Tanpa melalui proses peradilan, pemerintah secara represif membubarkan HTI dengan tuduhan ormas tersebut anti Pancasila. Pemerintah pun tak perlu repot-repot menunjukkan bukti bahwa HTI anti Pancasila, suatu tindakan yang dikecam HTI dan beberapa ormas lainnya.

Baca Juga:  HPN 2024, PIJP Salurkan Bansos untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Agus melanjutkan, Partai Demokrat ingin UU Ormas menggunakan pendekatan HAM dan kedaulatan NKRI. “Demokrat menghendaki digunakannya pendekatan HAM dan Kedaulatan Negara berdasar Pancasila dan UUD 1945 sekaligus menghapuskan asas contrarius actus,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR itu megatakan Partai Demokrat ingin agar ormas yang dianggap sebagai anti Pancasila dapat dinilai secara obyektif oleh pengadilan. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah tak berbuat semena-mena terhadap rakyatnya.

“Demokrat menginginkan ada proses hukum yang ditempuh dalam proses pembubaran ormas agar berlangsung terukur, obyektif, dan tidak sewenang-wenang,” pungkasnya

Sebagai informasi tambahan, asas contrarius actus adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang membatalkan.

Reporter: Syaefuddin A
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

1 of 25