EkonomiKesehatan

Pemerintah Mulai Perbolehkan Warga di bawah 45 Tahun Beraktifitas Kembali

Pemerintah pulai Perbolehkan warga di bawah 45 bahun beraktivitas kembali.
Pemerintah mulai perbolehkan warga di bawah 45 bahun beraktifitas kembali. Kepala BNPB, Doni Monardo mengatakan kebijakan ini diambil oleh Pemerintah agar roda perekonomian kembali berjalan, Senin (11/5).

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah mulai perbolehkan warga di bawah 45 bahun beraktivitas kembali. Setelah hampir 2 bulan menghimbau agar masyarakat tetap tinggal di rumah (sty at home) untuk memangkas penyebaran virus corona –terhitung mulai Senin 11 Mei 2020– pemerintah akan memperbolehan masyarakat untuk beraktifitas kembali.

Hal tersebut diutarakan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam konferensi pers melalui live streaming usai rapat terbatas (Ratas), Senin (11/5). Menurut Doni, kebijakan ini diambil oleh Pemerintah agar roda perekonomian kembali berjalan.

“Tujuannya agar mereka tidak lagi kehilangan mata pencarian sejak adanya musibah yang mengguncang Indonesia dan manca negara itu,” tutur Doni.

Namun Doni menggarisbawahi bahwa kelompok tersebut mendapatkan ruang untuk kembali beraktivitas dengan catatan tidak memiliki gejala Covid-19. Apalagi, berbagai data menunjukkan bahwa kelompok ini tidak masuk dalam kelompok rentan.

Doni juga mengingatkan, meski diperbolehkan untuk tetap beraktivitas, tambah Doni, kelompok usia di bawah 45 tahun tetap harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 saat beraktivitas, seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Berdasarkan catatan Gugus Tugas, masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun hanya sekitar 15% yang terpapar Covid-19. Secara fisik, sambung Doni, mereka memang terlihat lebih sehat ketimbang kelompok rentan.

“Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala,” tegasnya

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sejumlah pengusaha di tengah wabah pandemi Covid-19.

Dalam kesempatan itu Doni juga menghimbau agar  kelompok di atas usia 45 tahu tetap tinggal di rumah. Pasalnya menurut Doni kelompok ini sangat rentan terpapar Covid – 19.

Diketahui, persentase kasus positif Corona di Indonesia paling banyak ditemukan pada rentang usia 46 hingga 59 tahun yaitu sebanyak 29,5 persen. Selisih 0,5 persen, rentang usia 31 hingga 45 tahun juga dilaporkan terbanyak pada kasus positif Corona yaitu sebanyak 29 persen.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Akan Perjuangkan 334 Pokir Dalam SIPD 2025

Sementara persentase terbanyak lainnya ada di rentang usia 18 hingga 30 tahun dengan angka 18,8 persen. Meskipun, laporan kasus virus Corona COVID-19 di Indonesia yang meninggal terbanyak ada pada usia di atas 60 tahun yaitu 45,3 persen. Lalu menyusul di rentang usia 46 hingga 59 tahun dengan angka 39,5 persen. (ES/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,050