EkonomiPolitik

Pemerintah Jadi Penyebab Alotnya Pembahasan Revisi UU Migas

Anggota Komisi VII DPR RI, Aryo Djojohadikusumo/Foto via mediajakarta
Anggota Komisi VII DPR RI, Aryo Djojohadikusumo/Foto via mediajakarta

NUSANTARANEWS.CO – Hingga saat ini, pembahasan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) di DPR RI masih jalan di tempat. Pasalnya, menurut Anggota Komisi VII DPR RI, Aryo Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa alotnya pembahasan tersebut dikarenakan Pemerintah masih belum menunjukkan langkah-langkah kongkrit terkait hal ini.

Revisi ini, lanjut Aryo, sangat perlu dilakukan, dan salah satu alasan perlunya revisi tersebut yakni status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) apakah akan menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) atau tetap seperti saat ini.

Namun selain karena hal tersebut, menurut Aryo, alotnya pembahasan revisi UU Migas juga dikarenakan adanya Reshuffle. Apalagi terjadi kekisruhan terkait Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sebelumnya.

“Sampai saat ini masih belum jelas, jadi pembahasan belum bisa jalan sebelum menteri ESDM-nya jelas,” ungkapnya kepada wartawna di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM, Aryo menuturkan, tetap saja kelanjutan pembahasan belum dapat terlaksana.

Baca Juga:  Anton Charliyan: “Alhamdulillah, Paslon 02 Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran pada Pilpres 2024

“Sebetulnya bisa membahas tapi banyak yang beliau pikirkan. Sehingga sekarang memang belum ada update ke depan,” ujar Politisi dari Partai Gerindra tersebut.

Di samping kendala-kendala di atas, Aryo menyebutkan, rencana Pemerintah yang ingin membentuk Holding BUMN pun akan menjadi kendala dan dapat mempengaruhi sektor migas. “Sehingga kita mau bahas saja pemerintahnya belum siap. Ya beginilah dampak ketidakjelasan pemerintah,” katanya.

Padahal, Aryo menambahkan, pembahasan regulasi terkait sektor migas tersebut sangatlah mendesak lantaran berpengaruh pada pendapatan negara.

Aryo pun mencontohkan, pada waktu harga minyak mentah masih tinggi, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas sangatlah besar. Misalnya saja pada tahun 2014 lalu, pendapatan negara mencapai Rp240 triliun lebih. Namun, dengan anjloknya harga minyak pendapatan negara hanya mencapai Rp47 trilun saja.

“Jadi sangat anjlok. PNBP sektor migas besar, sangat penting dan mendesak kita perbaharui RUU Migas karena berpengaruh di pendapatan negara,” ujarnya lagi. (Deni)

Related Posts

1 of 24