Politik

Pemerintah Ingatkan Aparatur ‘Gampong Syarat Legalitas Ijazah Sederajat’

Pemerintah Ingatkan Aparatur Gampong Syarat Legalitas Ijazah Sederajat
Pemerintah ingatkan aparatur gampong syarat legalitas ijazah sederajat. Foto. Muslim Khadri, S.STP. M.SM Kabag Pemerintahan Pidie Jaya.

NUSANTARANEWS.CO, Pidie Jaya – Pemerintah ingatkan aparatur gampong. Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu telah menyetujui Perubahan Peraturan Pemerintah mengenai Pemerintahan Desa. Perubahan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan pemerintahan desa, dimana presiden telah memberikan besaran gaji Kepala Desa, Sekretaris, dan BPD, aparatur desa, beserta jajarannya setingkat ASN golongan IIA.

Presiden Joko Widodo melakukan perubahan tersebut adalah sebagai wujud implementasi visi dan misi serta komitmen pemerintah dalam membangun Indonesia dari desa. Meski begitu, aparatur gampong jangan terlalu larut gembira dengan kenaikan gaji tersebut, karena di sisi lainnya mereka harus memenuhi aturan yang disyaratkan yakni memiliki Ijazah SMA/sederajat sebagaimana bentuk penyesuaian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Terkait dengan itu, Kabag Pemerintahan Pidie Jaya, Muslim Khadri, S.STP, M.SM menjelaskan bahwa bagi aparatur gampong yang baru wajib mengikuti aturan Undang-Undang di mana aparatur harus memiliki Ijazah lulusan minimal SMA/sederajat, katanya kepada Nusantara News, Kamis (05/03).

Baca Juga:  Mulai Emil Hingga Bayu, Inilah Cawagub Potensial Khofifah Versi ARCI

Bupati Pidie Jaya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Gampong dan Tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat gampong dalam Kabupaten Pidie Jaya.

Untuk aparatur gampong yang telah menjabat sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan waktu untuk mengikuti ujian Persamaan Paket C untuk mendapatkan Ijazah setara SMA/Sederajat, terang Cek Lem panggilan akrabnya, dan mengingatkan agar aparatur gampong jangan mengambil jalan pintas untuk mendapatkan ijazah tersebut.

“Jangan sampai ketika di cek dan diverifikasi ternyata diketahui palsu atau “Bodong” sehingga pemerintah tidak mengakui ijazah tersebut, akibatnya akan menjadi pidana secara hukum”

Akibat perbuatan jalan pintas tersebut, semua pihak akan dirugikan, baik pribadi maupun lembaga pemerintahan gampong, dan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, mulai dari sekarang kami atas nama pemerintah daerah melalui Kabag Pemerintahan selalu mengingatkan dan mewanti-wanti, baik melalui Camat di Kecamatan maupun melalui Keuchik di Gampong masing-masing.

“Kami meminta Imum Mukin dan Tuha Peuet mengawasi kinerja Keuchik dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat gampong. Mari kita jalankan manajemen tata kelola pemerintahan gampong menjadi tanggung jawab kita bersama agar gampong bisa lebih baik, maju dan sejahtera.”

Baca Juga:  Wacanakan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Golkar Sebut Ganjar Kurang Legowo

Terkait dengan lembaga yang mengeluarkan ijazah harus memiliki izin dan terakreditasi serta terdaftar memiliki badan hukum. Kami mengingatkan kepada PKM yang ada di Pidie Jaya jangan asal-asalan mengeluarkan ijazah paket B atau paket C. Begitu juga Dayah-dayah yang ada di Pidie Jaya, jangan asal mengeluarkan izajah Tsanawiyah maupun Aliyah yang bisa merugikan masyarakat.

Izajah adalah dokumen negara yang resmi dan pihak yang mengeluarkan pun harus resmi dan legal sesuai aturan hukum yang berlaku.

Jangan sampai ada perangkat desa yang memiliki izajah ketika di tes mengaji oleh KUA tidak mampu dan tidak lulus. Hal ini tentu akan menyebabkan hilangnya marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Dayah-dayah yang kita cintai bersama.

“Kami minta Dinas  Pendidikan dan Badan Dayah menyampaikan informasi lembaga resmi mana yang berhak dan legal untuk mengeluarkan izajah dimaksud,” pungkas Cek Lem.

Berdasarkan Pantauan Nusantara News, saat ini seluruh gampong sedang sibuk membahas peraturan kenaikan gaji aparatur tersebut dan persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu, juga sibuk mencari informasi mengenai lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengadakan dan menyelenggarakan ujian Persamaan Paket C tersebut. Masyarakat pun tak ketinggalan, ikut sibuk membicarakannya. (M2).

Related Posts

1 of 3,053