Terbaru

Pemerintah Indonesia Diminta Ambil Peran Maksimal Terkait Rohingya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menyikapi tragedi Kemanusiaan, yang mengarah pada terjadinya tindakan operasi genosida dan, pembantaian etnis Rohingnya, Dewan Pimpinan Pusat Badan Koordinasi Muballigh Indonesia (DPP Bakomubin) menilai itu dianggap di luar batas kemanusiaan.

Ketua Umum, DPP Bakomubin Deddy Ismatullah mengatakan Myanmar dalam kepemimpinan Aung Saan Su Kyi yang de facto sebagai penerima hadiah nobel perdamaian, sangat sulit diterima.

“Sangat disesalkan, targedi kemanusiaan tidak mendapatkan penyikapan yang semestinya dari para pegiat HAM Indonesia dan dunia Internasional. Hal ini menunjukkan terjadinya diskriminasi dalam menyikapi permasalahan HAM, dibandingkan dengan kejadian serupa menimpa umat dan warga di berbagai belahan dunia lainya,” ungkap Ismatullah dalam keterangannya, Selasa (5/9/2017).

Untuk itu lanjut dia, DPP Bakomubin mendukung dan memberikan apresiasi terhadap sikap pemerintah Indonesia yang telah menugaskan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk menemui pemerintah Myanmar dan berinisiatif  menghentikan kejahatan kemanusiaan yang tengah berlangsung terhadap etnis Rohingnya.

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

“Indonesia sesuai amanat konstitusi menganut politik yang bebas dan aktif, dan sebagai negara besar di wilayah Asia Tenggara dan berpenduduk Muslim terbesar di dunia, maka Bakomubin mendesak lebih lanjut agar Presiden memimpin umat dan mengambil inisiatif dan mengambil peran maksimal,” sambungnya.

Yakni lanjut dia mendorong serta melakukan koordinasi regional ASEAN untuk menghentikan aksi-aksi di luar batas kemanusiaan pemerintah Myanmar. “Menghentikan kejahatan kemanusiaan rejim militer dan oknum Biksu Wirathu terhadap etnis muslim Rohingnya,” ujar dia.

Selain itu, melakukan rehabilitasi terhadap korban-korban tindakan kriminal dimaksud, dengan jaminan ekonomi, kesejahteraan, kesehatan, pangan dan papan dalam waktu segera atau selambat-lambatnya akhir Desember 2017.

“Apabila Pemerintah Myanmar tidak segera menghentikdan dan melakukan rehabilitasi, maka mendesak PBB (Mahkamah Internasional) agar memberikan sanksi, bahwa Pemerintah Myanmar, telah melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan dan Hadiah NOBEL Perdamaian Aung Saan Su Kyi agar di cabut atau di tinjau kembali,” tegasnya.

Baca Juga:  JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 45