Ekonomi

Pemerintah Impor Cangkul ke China, Menperin: Importasi Sangat Kecil

INdustri dalam Negeri siap penuhi kebutuhan Cangkul Nasional/Foto: dok. Humah Kemenperin
INdustri dalam Negeri siap penuhi kebutuhan Cangkul Nasional/Foto: dok. Humah Kemenperin

NUSANTARANEWS.CO – Kebijakan pemerintah untuk mengimpor cangkul China menuai protes dari berbagai kalangan. Protes datang mulai dari pejabat negara hingga netizin. Kebijakan pemerintah ini, dinilah tidak tepat dan mengecewakan. Sebab cangkul dalam negeri masih terus diproduksi.

Menyikapi pemberitaan mengenai importasi cangkul yang dilakukan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menyatakan bahwa, kebutuhan cangkul nasional rata-rata sebesar 10 juta unit per tahun dan belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri.

“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dilakukan importasi yang jumlahnya 86.000 unit. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah importasi yang dilakukan sangat kecil atau tidak signifikan dibandingkan dengan kebutuhan nasional,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (31/10).

Menperin menyatakan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya, Pemerintah hanya memberikan izin impor cangkul kepada BUMN. “Untuk tahun 2016, Kementerian Perdagangan memberikan izin impor kepada PT PPI pada bulan Juni 2016 dan berakhir pada Desember 2016,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, kata Airlangga menadaskan, menyiapkan skema penugasan kepada beberapa BUMN (PT Krakatau Steel, PT Boma Bisma Indra, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) guna memenuhi kebutuhan cangkul nasional, dengan melibatkan industri kecil. (Sule)

Related Posts

1 of 7