Lintas NusaRubrika

Pemerintah Harus Terapkan Kebijakan Khusus Untuk Anak Sekolah di Perbatasan

Pemerintah harus terapkan kebijakan khusus untuk anak sekolah di perbatasan.
Pemerintah harus terapkan kebijakan khusus untuk anak sekolah di perbatasan. Foto: Anggota DPRD Nunukan, Gat Kaleb.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Pemerintah harus terapkan kebijakan khusus untuk anak sekolah di perbatasan. Pandemi Covid-19 bukan hanya mampu merugikan 1 sektor namun hampir semua lini terkena dampaknya. Selain membuat pasien yang terjangkit akan menderita bahkan meninggal, ekonomi terpuruk, dunia pendidikan pun seperti lumpuh.

Sejak ditetapkanya darurat covid-19, khusus terhadap dunia pendidikan, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yakni dengan sistem belajar dari rumah. Dengan memanfaatkan teknologi daring, para guru dan siswa diminta tetap menjalankan proses belajar mengajar melalui berbagai aplikasi smartphone.

Namun ternyata tak semua siswa dapat mengikuti mata pelajaran dengan metode gadget tersebut. Karena keterbataan sarana dan prasarananya, banyak siswa sekolah yang justru libur total. Seperti para siswa di wilayah Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) contohnya, selama ditetapkannya darurat Corona, mereka justru terhenti dalam menimba ilmu dalam setiap kelasnya.

“Mereka libur bukan karena tidak mau belajar, tapi mereka memang seakan dipaksa untuk tak dapat menimba ilmu,” ujar Anggota DPRD Nunukan, Fat Kaleb saat ditemui pewarta di kediamannya, Jumat (10/7).

Baca Juga:  Alumni SMAN 1 Bandar Dua Terpilih Jadi Anggota Dewan

Bagaimana tak seperti dipaksa berhenti belajar, ungkap Gat, selama masa pandemi proses belajar mengajar secara formal di sekolah dihentikan dan dipindahkan belajar dari rumah dengan memanfaatkan internet sedangkan di Krayan jaringan telekomunikasi sangat terbatas bahkan kadang nihil signal.

Gat justru mempertanyakan Pemerintah terkait kebjjakan agar para siswa belajar melalui internet tersebut sudah melalui kajian. Pasalnya menurut Gat, apabila kebijakan ‘merumahkan’ para siswa tersebut benar-benar telah melalui kajian, pasti Pemerintah akan memikirkan anak-anak usia wajib belajar di wilayah pedalaman.

“Seharusnya Pemerintah sebelum mengambil kebijakan, teliti dulu, bagaimana dengan nasib para siswa yang wilayahnya tak terjangkau jaringan telekomunikasi. Tapi ini yang terjadi tidak demikian, Pemerintah terkesan langsung memutuskan tanpa melihat imbasnya,” tandas Politisi Partai Demokrat tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). Salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah keputusan pembatalan ujian nasional (UN) Tahun 2020.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Mendikbud juga menjelaskan mengenai mekanisme Ujian Sekolah, bahwa ujian atau tes yang yang diselenggarakan dalam bentuk tatap muka tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilakukan sebelum terbitnya edaran ini. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Terkait belajar dari rumah. Mendikbud menekankan bahwa pembelajaran dalam jaringan (daring)/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

Akan tetapi menurut Gat, hal tersebut takan maksimal dijalankan oleh para siswa yang tinggal di wilayah terisolir seperti Karyan, dan sebagian wilayah CDOB Kabudaya Perbatasan. Solusinya adalah, Pemerintah harus menetapkan kebijakan khusus terhadap wilayah terisolir. Contohnya dengan tetap melakukan proses belajar mengajar di sekolah tanpa meninggalkan protokol pencegahan penyebaran virus corona.

“Keadilan sosial itu bukan sama dalam mendapatkan kebijakan. Akan tetapi setiap warga negara mendapatkan yang menjadi haknya. Tak terkecuali pendidikan,” pungkasnya. (ES)

Related Posts

1 of 3,049