Berita UtamaEkonomi

Pemerintah Hapus Aturan Wajib Perpanjangan SIUP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Keputusan tersebut diambil sebagai salah satu cara untuk memperbaiki indeks kemudahan berusaha atau ease of doing bussines (EODB).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito mengatakan, dengan penghapusan tersebut ke depan, perusahaan yang sudah beroperasi, asal nama tidak berubah, tidak perlu lagi direpotkan untuk memperpanjang SIUP dan TDP.

“Perusahaan yang ada ngapain lagi dibikin perpanjang perpanjang lagi. Poinnya, minggu depan sudah tidak ada lagi itu kewajiban. Nanti dibuat surat edaran bahwa itu tidak diperlukan perpanjangan,” ujar Enggar di Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Enggar menjelaskan, agar kebijakan tersebut bisa segera berjalan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan surat edaran ke dinas-dinas agar kewajiban tersebut ditiadakan.

Ia menyampaikan, aturan ini hanya berlaku pada perusahaan lama bukan baru. “Kalau dia sudah lama beroperasi dan nama tidak berubah, untuk apa diperpanjang,” ucap dia.

Baca Juga:  Wabup Nunukan Hadiri Rembug Stunting dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Menurutnya, aturan ini sudah mendapat restu dari Menko Perekonomian Darmin Nasution. Maka dari itu, implementasi bisa dilakukan secepatnya. “Tadi sudah disiapakan oleh Pak Menko (Menko Perekonomian Darmin Nasution),” tutur Enggar.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin agar kemudahan berusaha terus diperbaiki. Meski indeks kemudahan berusaha Indonesia membaik 15 peringkat dari posisi 106 menjadi 91, Jokowi ingin agar peringkat itu bisa diturunkan sampai ke bawah 50. Agar mencapai target tersebut, Pramono Anung, Sekretaris Kabinet beberapa waktu lalu telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan perbaikan.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 426