Pemerintah Gratiskan Pembuatan SIM Untuk Golongan Masyarakat Tertentu

Pemerintah gratiskan pembuatan SIM untuk golongan masyarakat tertentu.
Pemerintah gratiskan pembuatan SIM untuk golongan masyarakat tertentu/Ilustrasi Kartu SIM 

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah gratiskan pembuatan SIM untuk golongan masyarakat tertentu. Hal ini tertuang dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen dengan pertimbangan tertentu.

SIM gratis juga akan diberikan pada masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dengan adanya aturan tersebut, maka Presiden Jokowi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis dan perpanjanganya.

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Di antaranya adalah:

 

Selain mendapatkan layanan gratis dalam pembuatan SIM baru, masyarakat yang masuk dalam kategori penerima layanan, juga akan mendapatkan layanan gratis dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Untuk informasi lebih lanjut, bisa membuka akses laman resmi Humas POLRI di link humas.polri.go.id. Atau bisa juga melalui kontak Humas POLRI ke 021-7218741, dan email ke divhumas@polri.go.id. (ES)

Exit mobile version