Ekonomi

Pemerintah Gagal Berikan Perlindungan Merek Lokal

merek lokal, brand lokal, perlindungan merek lokal, nusantaranews, merek asing, brand asing, sengketa merek
Pemerintah dinilai masih gagak memberikan perlindungan terhadap merek-merek lokal. (Foto: Ilustrasi/Marketplus.co.id)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah dinilai gagal berikan perlindungan merek lokal. Arus globalisasi yang memberikan keleluasaan bagi brand-brand asing masuk di Indonesia menimbulkan sebuah konsekuensi negatif kepada merek-merek lokal. Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development, Mahfud Latuconsina mengatakan pemerintah masih belum maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap pemilik merek lokal.

“Pemerintah masih belum bisa lindungi brand lokal dari ekspansi asing ini. Pemerintah harusnya hadir untuk mendorong peningkatan brand lokal agar mampu bersaing dengan brand asing. Kenyataannya sekarang malah terjadi pembiaran terhadap agresivitas asing,” ujar Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/12/2018).

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan perlindungan terhadap merek lokal ini sudah dilakukan negara-negara lainnya. Ia mencontohkan di beberapa negara yang jika terjadi sengketa merek antara lokal dan perusahaan asing, pemerintah akan berpihak pada perusahaan lokal tersebut.

“Di Malaysia misalnya pada tahun 2009 lalu McDonald harus kalah di pengadilan atas sengketanya dengan merek lokal Malaysia McCurry, di situ terlihat komitmen pemerintah Malaysia terhadap perlindungan merek lokal,” tambahnya.

Baca Juga:  Dukung Peningkatan Ekonomi UMKM, PWRI Sumenep Bagi-Bagi Voucher Takjil kepada Masyarakat

Terakhir, Mahfud menekankan pentingnya perlindungan bagi para pengusaha lokal ini agar mampu terus berkembang dan meningkatkan perekonomian Indonesia.

“Kalau mau ekonominya maju, pemerintah harus mendukung penuh merek-merek lokal ini untuk berkembang. Jangan hanya mau ekonomi maju tapi merek lokal dibiarkan dimakan perusahaan asing,” tutupnya.

Seperti yang diketahui, dalam beberapa waktu ke belakang terdapat berbagai sengketa merek antara perusahaan lokal dan asing. Kasus terakhir adalah penggunaan merk dagang Skyworth. Perusahaan elektronik asal Tiongkok, Skyworth Group Co Ltd menggugat penggunaan merek Skyworth oleh pengusaha Indonesia, Linawaty Hardjono.

Walaupun Linawaty Hardjono sudah mendaftarkan merek Skyworth sejak lama, namun putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung membatalkan kepemilikannya terhadap merek Skyworth.

(nvh/anm/mla)

Editor: Novi Hildani

Related Posts

1 of 3,049