PolitikTerbaru

Pemerintah Dinilai Lindungi Investasi Modal Asing Melalui Perppu Ormas

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah Dinilai Lindungi Investasi Modal Asing Melalui Perppu Ormas. Sekjend Konfederasi Pekerja Buruh Indonesia (KPBI) Michael menyatakan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diterbitkan pemerintah melalui Menkopolhukam hanya akan mengancam keberadaan sistem demokrasi yang ada di Indonesia. Sebab, lewat Perppu tersebut, pemerintah akan dengan mudah melakukan tindakan pembubaran organisasi yang hidup di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

“Saya pikir ini menjadi kesimpulan kita bersatu untuk melawan segala macam bentuk ancaman demokrasi,” kata Michael, Selasa (15/8).

“Demokrasi kita sedang terancam. Gimana nggak terancam kalau seandainya apa yang kita perjuangkan yang mengamalkan nilai Pancasila tapi kemudian justru berujung pada pembubaran, pemukulan hingga pada kriminalisasi,” tambahnya.

Seperti diketahui, belum genap sebulan Perppu Ormas diterbitkan, pemerintah langsung bereaksi. HTI menjadi korban pertama peraturan tersebut dengan dalih organisasi berbasis Islam itu dituding anti Pancasila. Pertanyaan kemudian, apakah penyelenggara negara sudah Pancasilais atau hanya sekadar mengaku-aku belaka?

Baca Juga:  Keluarnya Zaluzhny dari Jabatannya Bisa Menjadi Ancaman Bagi Zelensky

Belum lagi soal rencana pemerintah hendak membubarkan lima ormas yang juga dituding anti Pancasila. Meski belum disebutkan nama ormas yang dimaksud, ormas-ormas di tanah air patut was-was karena boleh jadi tudingan dan tuduhan pemerintah dilakukan secara sepihak dan menafikan proses peradilan.

Untuk itu, Michael menilai Perppu Ormas hanya akan menunjukan wajah pemerintah yang represif dan otoriter. Kata dia, maka harus dilawan.

“Ini upaya upaya rezim yang semakin otoriter upaya yang semakin represif ini, semakin menunjukan rezim kita semakin menjauhkan dari nilai-nilai demokrasi,” tukas Michael.

Sementara Sekretaris Gerakan Politik Rakyat, Budi Wardoyo, meyatakan pemerintah gagal untuk mensejahterakan rakyat. Dan patut diduga, dengan diterbitkannya Perppu Ormas hanya akal-akalan penguasan untuk melindungi modal asing yang merasa terganggu dengan keberadaan ormas-ormas yang acap kali bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah yang tak pro rakyat.

“Karena memang orientasi rezim yang berkuasa hari ini selalu berorientasi kepada kepentingan modal, kepada kepentingan kapitalis internasional yang hari ini sedang krisis kemudian karena krisis dia harus melakukan ekspansi modal sehingga bisa bergerak kembali modalnya,” jelas Budi.

Baca Juga:  Lewat Doa Bersama, Inilah Cara Emak-Emak Slorok Dukung Sarmuji di Pileg 2024

Perppu Ormas, menurut Budi motif utamanya adalah melindungi besarnya investasi modal asing dalam proyek pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan dan digalakkan Presiden Joko Widodo.

“Motif utamanya adalah untuk menyelamatkan krisis, menyelamatkan kaum kapitalis sehingga rakyat dan buruh yang menjadi tumbalnya karena krisis karena harus jalan proyeknya, karena panik maka rezim sekarang termasuk Jokowi harus semakin represif dan otoriter,” cetusnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 44