Hukum

Pemerintah Didesak Sahkan Aturan Pelaksana Pelindungan Pekerja Migran Awak Kapal Perikanan

riza damanik, laut, pangan, nelayan tradisional indonesia, nusantaranews
Nelayan Indonesia. (Foto: IST)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah sahkan aturan pelaksana pelindungan pekerja migran awak kapal perikanan. Mereka menilai, persoalan serius masih yang terjadi dalam perekrutan dan penempatan pekerja migran pelaut perikanan perlu menjadi prioritas pemerintah untuk segera dituntaskan.

SBMI dan Greenpeace Indonesia menilai, lahirnya UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) pada 22 November 2017 lalu belum memberi jaminan pelindungan yang diharapkan bagi pekerja migran pelaut perikanan asal Indonesia, mengingat aturan pelaksana utama berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden dari UU PPMI hingga saat ini belum disahkan oleh pemerintah.

Pasal 90 UU ini mengamanatkan peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU diundangkan.

“Meski semua aturan pelaksana UU 18/2017 disahkan, persoalan serius ini juga bisa terus berlarut jika pemerintah lagi-lagi lamban dalam menjalankan perangkat sistem pelayanan dan pengawasan yang dibutuhkan untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia,” ungkap Hariyanto Ketua Umum SBMI dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Sementara itu, Leonard Simanjuntak, Direktur Greenpeace Indonesia, menyatakan isu kerja paksa dan perbudakan di laut sangat terkait dengan praktek perdagangan manusia dan kegiatan perikanan yang merusak dan ilegal.

“Indikasi praktek perdagangan orang di sektor perikanan erat kaitannya dengan perikanan merusak dan kegiatan ilegal lainnya di laut. Hal ini cermin dari berlanjutnya kegagalan tata kelola pengelolaan laut, ketenagakerjaan dan migrasi di tingkat nasional dan global. Oleh karena itu kerjasama antarnegara untuk atasi persoalan-persoalan terkait ini sudah sangat mendesak dilakukan,” Leonard menegaskan.

Untuk menyikapi persoalan serius tersebut, SBMI dan Greenpeace Indonesia menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan sedtidaknya empat upaya.

Pertama, segera menerbitkan peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait kelembagaan dan mekanisme perekrutan, penempatan dan pelindungan pekerja migran pelaut awak kapal dan pelaut perikanan Indonesia.

Kedua, memperkuat kapasitas sistem pelayanan LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) dan pengawasan dalam perekrutan dan pelindungan pekerja pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Ketiga, melakukan langkah-langkah hukum bagi penyelesaian terhadap berbagai laporan dugaan kasus perdagangan orang di sektor perikanan.

Keempat, mengevaluasi dan memperkuat kerjasama multipihak di tingkat nasional, regional dan internasional untuk melindungi hak-hak pekerja migran pelaut perikanan asal Indonesia dan Asia Tenggara.

(eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,050