Hukum

Pemerintah Didesak Publikasikan Laporan TPF Kasus Munir

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Memperingati tiga belas tahun pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Talib yang jatuh pada 7 September 2017, organisasi HAM regional dan internasional yang ikut bergabung dalam pernyataan sikap bersama menyerukan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo untuk mengambil langkah tegas terhadap para pelaku dan dalang pembunuh Munir ke pengadilan.

Sebagai langkah kunci, kata Amnesty International Communications Officer Haeril Halim pemerintah harus mempublikasikan laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir yang diserahkan kepada pemerintah tahun 2005 silam.

Sebagaimana dikethaui, Munir ditemukan tewas di pesawat Garuda Indonesia yang berangkat menuju Amsterdam dari Jakarta pada 7 September 2004. Otopsi yang dilakukan oleh pemerintah Belanda menunjukan bahwa ia meninggal karena diracun arsenik.

Pada Desember 2004, pemerintah Indonesia membentuk Tim Pencari Fakta untuk menginvestigasi pembunuhan itu. Meski tiga staf Garuda Indonesia telah terbukti bersalah di pengadilan, terdapat indikasi kuat bahwa mereka yang merencanakan pembunuhan dan memiliki jabatan tinggi belum tersentuh.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Karenanya, Amnesty International Communications Officer percaya bahwa kasus Munir tidak bisa dilihat secara terpisah, karena merupakan indikasi masih berlangsungnya kultur impunitas sehubungan dengan serangan kepada pembela HAM di Indonesia. “Tidak diungkapnya kasus Munir secara tuntas hanya akan memperpanjang ketakutan bagi mereka yang hendak membela HAM,” ujar Halim, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (6/9/2017).

Adapun desakan Amnesty International Communications Officer kepada Presiden Indonesia Jokowi antara lain mempublikasikan temuan TPF Munir sebagai langkah kunci mengungkap kebenaran. Kemudian, membentuk tim independen untuk investigasi kasus Munir yang baru demi menyeret mereka yang bertanggung jawab ke meja pengadilan.

Selain itu, meninjau kembali proses penuntutan kejaksaan dalam kasus Munir karena adanya indikasi pelanggaran hukum HAM internasional, terutama saat mencermati laporan adanya intimidasi kepada para saksi, dan menyeret mereka yang melakukan intimidasi itu ke muka hukum.

Juga mengambil langkah efektif menjamin segala kejahatan yang dilakukan kepada para pembela HAM agar secara tegas dan imparsial diselidiki dan mereka yang melakukan kejahatan dibawa ke meja pengadilan. Menciptakan suasana aman bagi para pembela HAM dalam melakukan kerjanya dengan menegakkan hukum untuk melindungi mereka.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts