Pemerintah Desa se-Ponorogo Ancam Tolak Program PTSL Pasca OTT Kades Ngunut

Pemerintah Desa se-Ponorogo Ancam Tolak Program PTSL Pasca OTT Kades Ngunut. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Muh. Nurcholis)

Pemerintah Desa se-Ponorogo Ancam Tolak Program PTSL Pasca OTT Kades Ngunut. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Muh. Nurcholis)

NUSANTARANEWS.CO, Ponorogo – Ratusan Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Ponorogo melakukan unjuk rasa, Senin (2/4/2018). Para abdi masyarakat tersebut berasal dari Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa (PKPD) Kabupaten Ponorogo, Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Ponorogo serta Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ponorogo

Adapun sasaran aksi adalah Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Ponorogo dan Kantor DPRD Ponorogo. Sedangkan koordinator aksi adalah Riyanto, S.IP selaku Ketua PKPD Kabupaten Ponorogo mengaku aksi tersebut diikuti sekitar 350 orang Kades dan Perangkat se Kabupaten Ponorogo.

Aksi demonstrasi dipicu adanya kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Kejaksaan Ponorogo dalam kasus dugaan pungli program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) yaitu Kades Ngunut dan Pj Sekdes Ngunut di Kantor Desa Ngunut pada 23 Maret 2018 lalu.

Peserta aksi menyatakan akan mengembalikan seluruh berkas PTSL Tahun Anggaran 2018 sampai dengan adanya regulasi yang jelas oleh Pemkab Ponorogo. “Kami mendorong DPRD Ponorogo untuk melakukan langkah politis kepada Bupati Ponorogo untuk membuat regulasi dan atau payung hukum terhadap PTSL,” kata Riyanto.

Peserta aksi membentangkan poster dan banner yang bertuliskan PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Ponorogo mendukung penuh aksi solidaritas kepada Kepala Desa Ngunut. Selain itu juga ada spanduk berbunyi Aksi Solidaritas Kades Ngunut PKPD – APDESI dan PPDI.

Para perwakilan Kades dan Pokmasdartibnah dipimpin Riyanto yang juga Kades Glinggang diterima oleh Kepala BPN Ponorogo, Sugeng beserta 4 orang staf BPN untuk melakukan audensi. “Kami atas nama Paguyuban Kades se Kab. Ponorogo memohon kejelasan payung hukum terkait program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) 2018,” paparnya.

Seluruh Desa se-Bumi Reyog menurut Riyanto akan menolak program PTSL TA 2018. “Apabila tidak ada perlindungan atau payung hukum kami seluruh Kades yang menerima Program PTSL akan mengembalikan berkas permohonan PTSL ke BPN Ponorogo mulai hari ini,” ancamnya.

Sementara itu terkait dengan diamankannya Hari S selaku Kades Ngunut oleh Kejaksaan menurutnya cacat hukum dan prematur. “Dengan tidak adanya sosialisasi menyeluruh terkait program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) oleh BPN seharusnya BPN ikut bertanggung jawab dengan permasalahan ini,” tandasnya.

Sedangkan Kepala BPN Ponorogo, Sugeng mengatakan Program PTSL merupakan program pemerintah pusat mulai tahun 2017. “Sebelumnya kami sudah melaksanakan sosialiasi yang merupakan menjadi standar PTSL,” terang Sugeng.

Masih menurut Sugeng, pihak BPN Ponorogo akan menghadap kepada Bupati Ponorogo untuk menemukan solusi maupun titik terang terkait dengan PTSL.

Sementara itu saat tiba di depan Kantor DPRD Kabupaten Ponorogo peserta aksi juga melaksanakan orasi. “Memohon kepada anggota DPRD Ponorogo agar memberikan kejelasan dan payung hukum terkait dengan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap), karena sampai saat ini belum ada desa yang mendapatkan sosialisasi tentang SKB 3 Menteri dari BPN Ponorogo,” terang Barno, Kades Bringinan.

Para peserta aksi juga meminta melepaskan Kades Ngunut yang saat ini ditahan di Kejaksaan Negeri Ponorogo pasca terjaring OTT pada 23 Maret 2018 oleh tim dari Kejaksaan Ponorogo. “Karena penangkapan Kades Ngunut adalah prematur dan cacat hukum,” tambahnya.

Saat di gedung wakil rakyat, peserta aksi diterima oleh Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Slamet Hariyanto dari PKB dan Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Gufron Ridlo’i dari Partai Gerindra.

Riyanto meminta kepada anggota DPRD Komisi A yang membidangi program ini agar membantu kami dalam penyediaan advokasi hukum sehingga nyaman dalam bekerja.

Pihak DPRD Ponorogo akan segera mengambil langkah atas program PTSL TA 2018. “Kami atas nama DPRD Ponorogo akan menampung semua aspirasi dari Paguyuban Kades dan selanjutnya kami akan secepatnya melakukan hearing bersama Kejaksaan, BPN, Pemkab dan perwakilan Kades terkait SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri,” jelas Slamet Hariyanto

Sedangkan terkait dengan penangkapan atau OTT Kades Ngunut, Kecamatan Babadan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Kejaksaan sehingga Kades Ngunut dapat bebas atau menjadi tahanan luar.

Aksi solidaritas dan Audensi oleh Paguyuban Kades dan Perangkat desa Ponorogo berjalan aman, tertib dan lancar yang mendapat pengawalan jajaran Polres Ponorogo.

Pewarta: Muh Nurcholis
Editor: Achmad S.

Exit mobile version