Politik

Pemerintah dan DPR Akur Terkait Pembahasan Revisi UU Pilkada

Independensi KPU dan Bawaslu/Ilustrasi/Foto: Dok Okezone
Independensi KPU dan Bawaslu/Ilustrasi/Foto: Dok Okezone

NUSANTARANEWS.CORevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah disepakati untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhammad Lukman Edy mengkonfirmasi pembahasan revisi UU Pilkada di DPR bersama pemerintah berjalan lancar meski kabarnya pembahasan tersebut terjadi perdebatan sengit.

“Saya ingin katakan bahwa satu bulan pembahasn RUU ini yang merupakan inisiatif dari pemerintah untuk melakukan perubahan yang kedua itu lancar-lancar saja tidak ada yang menimbulkan perdebatan yang sangat panjang sehingga deadlock, bahkan satu pasal pun tidak ada yang deadlock,” ungkapnya dalam sebuah diskusi publik bertema “Pertarungan Politik Pilkada” di Jakarta, Sabtu (11/6/2016).

Lukman menilai kesegaramaan pemerintah dan DPR dalam pembahasan UU Pilkada tersebut menunjukan bahwa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) saat ini sangat kuat. Pasalnya, kata politisi PKB itu, saat rapat semua fraksi DPR memiliki pemandangan dan pemikiran yang sama dengan pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

Baca Juga:  Jatim Barometer Politik Nasional, Khofifah Ajak Masyarakat Tidak Golput

Kendati Pemerintah dan DPR seragam, hasil pembahasan malah justru dinilai KPU telah merugikan pihaknya. Sebab, KPU merasa keberatan dengan pasal 9 UU Pilkada karena dinilai bertentangan dengan visi misi KPU yang tercantum di dalam UUD 1945 yang bersifat tetap dan mandiri. (Baca: RUU Pilkada Menganggu Independensi KPU)

Adapun beberapa poin yang dianggap melemahkan KPU sebagai lembaga independensi adalah dalam membuat sebuah aturan KPU dan Bawaslu diharuskan untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, yang dikemudian aturan tersebut mengikat dan patut dijalankan. Padahal dalam undang-undang sebelumnya tidak perlu.

Namun, soal aturan independensi KPU dalam revisi UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dinilai Lukman sudah tidak perlu diperdebatkan. Lukman berdalih, banyak pihak yang sepakat dan mengatakan bahwa perlu ada perbaikan komunikasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan Komisi II DPR.

“Jadi perlu ada perbaikan, dan perbaikannya seperti apa? Pilkada lalu kami menemukan KPU tidak mengindahkan rapat-rapat hasil komisi II dengan pemerintah. Makanya kemudian kami cari solusi, supaya ini diubah supaya KPU dalam menerjemahkan independensinya itu tidak semena-mena,” tandasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 3,049