Hankam

Pemerintah Bersikeras Rebut Ruang Udara Kepri Dari Singapura dan Malaysia

Ruang Udara Kepri/Ilustrasi
Ruang Udara Kepri/Ilustrasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Atas nama kedaulatan dan ekonomi, pemerintah Indonesia terus mengupayakan pengambil-alihan ruang udara penerbangan (Flight Information Region/FIR) blok A, B, dan C di Kepulauan Riau (Kepri) dari tangan Singapura dan Malaysia. Karena dua faktor utama tersebut proses pengambilalihan FIR masih berlangsung hingga sekarang.

Menurut Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, Indonesia sangat diuntungkan ketika FIR di atas wilayah Kepri bisa diambil alih. Keuntungan yang dimaksud, kata dia, seperti pencegahan pesawat yang terbang sembarang melintasi wilayah Indonesia.

“Selain kedaulatan, memastikan keamanan kita terjaga artinya karena kita mengelola sendiri. Misalnya, pesawat yang melintas ilegal, pesawat asing, dalam kendali otoritas kita,” ujar Khairul seperti dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (11/12/2018).

Khairul berpendapat, dengan hak pengelolaan wilayah udara di tangan Malaysia dan Singapura, Indonesia tidak maksimal dalam mengantisipasi risiko ancaman yang sewaktu-waktu bisa datang. Hal itu juga mengganggu pesawat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memerlukan wilayah udara tersebut untuk patroli atau berlatih.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Dari aspek ekonomi, selama FIR di sana dikuasai negara jiran, Indonesia merugi karena ongkos yang wajib disetor maskapai penerbangan saat melintasi wilayah udara suatu negara tidak penuh. Karena selama ini kita hanya dapat semacam sharing,” jelas Khairul.

Selama ini, lanjutnya, ruang udara di kepulauan Natuna dikelola Malaysia dan Singapura. Hal ini terjadi bukan karena salah Indonesia, tetapi karena penetapan kavling-kavling pelayanan navigasi udara oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) sudah terbentuk sebelum Indonesia merdeka di tahun 1945. Dalam hal ini, pengelolaan ruang udara di blok ABC oleh Malaysia dan Singapura sudah dilakukan sejak tahun 1944, di mana kedua negara itu masih bagian dari kekuasaan Inggris.

Ruang udara di Batam dan Natuna adalah bagian dari FIR blok A yang saat ini masih dikendalikan Singapura. Selain blok A, terdapat pula blok B dan C yang juga berada di atas perairan Natuna. Sektor A mencakup wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Kemudian, Sektor B mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun. Sementara sektor C yang berada di wilayah udara Natuna dikontrol dua negara jiran yakni Singapura untuk di atas 24.500 kaki, dan Malaysia di bawah 24.500 kaki.

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

Diketahui, maksud pemerintah mengambil alih FIR sektor ABC itu, Airnav Indonesia selaku operator jasa penerbangan di Indonesia menyambutnya baik, dan menyatakan akan memberikan dampak positif.

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,148