Ekonomi

Pemerintah Berencana Bangun Praltform Crowdfunding e-Commerce

Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo/Foto: Dok. Humas Kemenkop UKM
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo/Foto: Dok. Humas Kemenkop UKM

NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah baru-baru ini meluncurkan Paket kebijakan ekonomi XIV tentang e-commerce. Dalam paket kebijakan ini, pemerintah akan mempermudah dan memperluas akses pendanaan e-commerce.

Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan dari enam skema pembiayaan, pihaknya akan membangun platform crowdfunding. Crowdfunding adalah pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok/komunitas tertentu atau masyarakat luas.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan peneliti dari Universitas Indonesia, untuk membangun platform crowdfunding milik pemerintah, yang berbasis elektronik. Tujuan pendirian platform tersebut adalah untuk meminimalisasi cost (bunga) yang akan muncul apabila sebuah platform crowdfunding dimiliki oleh swasta,” kata Braman, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Menurutnya anggaran sudah disiapkan sehingga ditargetkan pada tahun 2017 platform crowdfunding dapat selesai dibangun. Konsep kebijakannya segera dibahas melalui fokus group diskusi dan akan dibicarakan dalam waktu dekat dengan stakeholder (OJK, BI, Kemenkominfo).

Braman menegaskan pemerintah dalam platform crowdfunding ini hanya sebatas memfasilitasi serta mempertemukan investor dengan user yang nanti akan melakukan transaksi bisnis. “Pemerintah sebagai pemilik platform tidak akan mengambil keuntungan disini,” tegasnya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

Sasaran dari paket kebijakan XIV tentang e-commerce lebih utama untuk mencarikan pembiayaan murah bagi startup capital, menciptakan iklim usaha yang mendukung dari sisi pajak, perlindungan konsumen, pendidikan, logistik dan infrastruktur.

Adapun enam skema pendanaan yang diatur dalam paket kebijakan tersebut adalah :
1. KUR untuk tenant pengembangan platform.
2. Hibah untuk inkubator bisnis yang akan membimbing/mendampingi start-up.
3. Dana untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform.
4. Angel capital, yang diperlukan saat start-up masih berada dalam tahap valley of death (usaha masih merugi) dalam tahap komersialisasi.
5. Seed capital dari Bapak Angkat.
6. Crowdfunding, yaitu pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok/komunitas tertentu atau masyarakat luas.
(red-02/rls)

Related Posts

1 of 11