Hukum

Pemeriksaan Perdana Bupati Kutai Kartanegara sebagai Tersangka

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari Rabu, (4/10/2017). Ini adalah pemeriksaan perdana yang akan dijalani oleh Rita dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian ijin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).

“RIW (Rita Widyasari) akan diperiksa sebagai tersangka,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Pada 28 September 2017, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Rita. Rita disangkakan dua kasus sekaligus.

Kasus pertama Rita diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun sebesar Rp 6 miliar. Suap tersebut diberikan pada tahun 2010 silam.

Sedangkan kasus kedua, Politikus Partai Golkar itu diduga menerima bersama-sama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama menerima gratifikasi sebesar US$ 775 ribu atau Rp 6,97 miliar.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Akibat perbuatannya itu, Rita sebagai penerima dugaan suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun, sebagai pihak pemberi suap, Hery Susanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a a‎tau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan pada kasus dugaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TipikorJuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun sejauh ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap empat mobil mewah milik Rita. Keempat mobil tersebut adalah Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 203