EkonomiKolomOpini

Pemerataan Pembangunan Tidak Harus Dengan Memindahkan Ibu Kota Negara

ibu kota negara, kalimantan, ibu kota, nusantaranews
Ibu Kota Negara Mengerucut ke Kalimantan. (Foto: Istimewa)

Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

NUSANTARANEWS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadapan Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) pada Hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2019, meminta izin kepada para anggota dewan untuk memindahkan ibu kota Negara (IKN) ke Pulau Kalimantan.

Belum ada tanggapan (respon) dari para wakil rakyat di senayan soal permintaan izin Presiden Joko Widodo mengenai pemindahan IKN tersebut. Sebab, tentu saja pemindahan IKN tidak hanya soal kemauan Presiden, akan tetapi juga masalah Undang- Undang dan peraturan lainnya yang harus disesuaikan. Pertanyaannya adalah, apa dasar dan kemendesakan (urgency) pemindahan IKN sehingga harus dilakukan dengan segera?

Catatan Rapat Kabinet

Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan paling tidak 3 (tiga) catatan pada saat memimpin Rapat Kabinet Paripurna bidang ekonomi pada tanggal 15 Maret 2017 dengan menekankan keharusan pelibatan pengusaha atau korporasi swasta lebih banyak dalam pembangunan. Alasan yang dikemukakan Presiden kala itu adalah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak cukup untuk percepatan pembiayaan pembangunan nasional. Dan, para Menteri yang membidangi ekonomi, yaitu Menteri Keuangan (Menkeu) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) diperintahkan untuk mengubah sasaran (target) pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,4% sampai dengan 6,1%. Selain itu, Presiden juga meminta agar urusan perizinan dan prosedur investasi harus dipermudah dalam mencapai sasaran tersebut.

Perintah Presiden dalam rapat paripurna ini adalah teguran yang kesekian kalinya pada tim ekonomi yang tidak kunjung memperlihatkan kinerja yang diharapkan kepala negara. Padahal harapan rakyat pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sangat besar untuk mampu mendongkrak kemajuan fundamental ekonomi. Beberapa fundamental ekonomi Indonesia adalah di bidang pertanian dan industri menengah dari hulu sampai ke hilir, terobosan dalam pengelolaan keuangan negara dan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan prioritas dan strategi Trisakti dan Nawacita Presiden Joko Widodo.

Tentu saja, terobosan-terobosan yang hendak dimunculkan harus dirumuskan dalam tahapan perencanaan yang terukur dan terarah. Ketidakpaduan tim ekonomi Kabinet Kerja kali ini masih sangat jelas terutama dalam hal siapa yang punya kewenangan dalam mengkoordinasi lini tim ekonomi. Sementara itu, banyak Menteri yang melakukan tumpang tindih (overlapping) tugas pokok dan fungsinya. Namun sayangnya, sasaran pertumbuhan ekonomi yang telah diperintahkan oleh Presiden itu sampai dengan akan berakhirnya masa pemerintahan Kabinet Kerja I tak pernah tercapai, angka pertumbuhan ekonomi tertinggi yang bisa dicapai hanya sebesar 5,17% pada Tahun 2018.

Baca Juga:  Polres Sumenep Gelar Razia Penyakit Masyarakat di Cafe, 5 Perempuan Diamankan

Lalu pertanyaan berikutnya adalah, apakah ada hubungan langsung antara tingginya pertumbuhan ekonomi dengan pemindahan IKN?

Dari pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, bahwa latar belakang pemindahan IKN antara lain adalah untuk mengurangi kesenjangan antara Jawa dan luar Jawa. Dampak pemindahan ibu kota baru terhadap perekonomian nasional akan menambah Real GDP nasional sebesar 0,1 persen. Ini artinya, kalau landasan (baseline) pertumbuhannya 5 persen, maka dengan adanya kegiatan membangun ibu kota baru ini, akan bertambah dari 5 persen menjadi 5,1 persen. Dampak langsung dari 0,1 persen yang diberikan oleh pemindahan ibu kota ini sekitar Rp15 triliun, demikian uraian Kepala Bappenas ini memastikan.

Menteri Bambang ini juga mencontohkan pengalaman beberapa negara dalam memindahkan IKN, seperti Malaysia dari Kuala Lumpur ke Putra Jaya (jaraknya tak terlalu jauh), Mesir ke Kairo dan lain-lain. Namun, Indonesia dalam konteks kajian pemindahan Ibukota menurut Bambang Brodjonegoro akan mencontoh Brazil, yaitu dari Rio de Janeiro ke Brasilia yang dilakukan pada Tahun 1960. Dijelaskannya lebih lanjut, sepuluh tahun pascapemindahan Ibu kota negara, pertumbuhan penduduk Brasilia mencapai 14,4% per tahun, sementara Rio de Janeiro hanya 4,2% per tahun.

Selanjutnya, dikemukakan alasan Kalimantan dipilih sebagai lokasi, selain ketersediaan lahan yang luas, relatif bebas bencana, wilayahnya lebih Indonesia-sentris. Indonesia tengah itu ada di Selat Makasar, namun Sulawesi masih rentan gempa dan tsunami. Jadi pilihannya Kalimantan, demikian penelasan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Pindah Ibu Kota Negara: Belajar dari Pengalaman Negara Sahabat” di Ruang Rapat Benny S. Muljana, Gedung Widjojo Nitisastro, Kementerian PPN/Bappenas, pada Hari Rabu tanggal 10 Juli 2019.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Terobosan Dan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Sebenarnya, tantangan yang diberikan Presiden Joko Widodo untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 5,4% sampai dengan 6,1% tidaklah begitu berat jika semua kebutuhan yang diperlukan untuk sebuah kabinet yang padu dapat terpenuhi. Sebagai contoh, kinerja infrastruktur yang sangat pesat dan hampir sebagian besar selesai dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tidak didukung oleh tindak lanjut kebijakan pengembangan kawasan industri oleh kementerian terkait. Padahal jika tidak cepat diantisipasi maka apa yang sudah dibangun menjadi tidak optimal dan tidak memiliki dampak mengganda (multiplier effect) bagi sektor perekonomian masyarakat di daerah.

Selain itu, penting pula memperhatikan mengenai faktor pendukung kebijakan perizinan investasi yang lebih mudah dan cepat yang ditekankan oleh Presiden Joko Widodo terutama dalam memajukan ekonomi daerah yang terpinggir, terluar dan terdepan. Ia menjadi krusial karena bisa menjadi faktor pengungkit (leverage factor) pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, ketersediaan energi bagi industri-industri baru di daerah sangat penting untuk disegerakan pembangunan dan penyelesaiannya.

Jika hal-hal yang mendasar tersebut dulu dapat segera dituntaskan oleh tim ekonomi kabinet, maka pertumbuhan ekonomi lebih dari 7% akan dapat dihasilkan pada 2017, 2018 dan 2019. Sebab, pertumbuhan yang dicapai pada 2014, 2015 dan 2016 rata-rata baru berasal dari sektor konsumsi, belum merupakan sumbangan sektor produksi dan pengembangan investasi untuk industri.

Oleh karena itu, membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai pulau terbesar di Indonesia, seperti Papua, Maluku, Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera jauh lebih penting dan memiliki dampak pengganda (multiplier effect) yang lebih baik dibanding hanya memindahkan IKN yang butuh keputusan politik wakil rakyat, rumit dan membutuhkan dana besar. Lebih dari itu, ada fakor saling mengorbankan (trade off) juga yang akan dihadapi tidak sedikit ongkosnya akibat dan dampak atas kebijakan pemindahan IKN ini, seperti yang dialami saat ini oleh Brasilia sebagai IKN baru negara Brazil.

Disamping memindahkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, termasuk melakukan relokasi industri ke pusat bahan baku pabrikan akan mampu mengatasi mahalnya biaya logistik sebagai pembentuk Harga Pokok Produksi/Penjualan sebuah produk. Dengan mendekatkan industri pada sumber bahan bakunya, maka sudah dapat dipastikan harga produk dan jasa bisa lebih bersaing (murah), dibanding membawa bahan baku tersebut ke pabrik yang berada di Pulau Jawa.

Baca Juga:  Berkolaborasi dengan Laskar Arafat dan Relawan GTM DIY, PMP DIY Gelar Tebus Sembako Murah di Dusun Wonokromo

Selain itu, ada juga program transmigras sejak Tahun 1972i di masa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto yang dapat menjadi contoh terbaik (best practices), tentu dengan memodifikasinya lebih baik. Dasar hukum yang digunakan untuk program ini dahulu adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972)dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah beberapa Keppres dan Inpres pendukung.

Tentu saja pembenahan kelembagaan ekonomi yang sesuai pasal 33 UUD 1945, yaitu BUMN dan koperasi yang diurus melalui manajemen yang sehat, bersih dan profesional menjadi sangat penting. Dan sebaiknya BUMN dan Koperasi bekerjasama dengan entitas usaha swasta fokus dan bersinergi pada 3 (isu) sektoral yang menjadi perhatian dunia karena keterbatasannya saat ini, yaitu yang dikenal dengan sebutan FEW (food, energy and water). Jika mampu dilakukan penulis yakin, bukan hanya 5,4% atau 6,1% yang akan dicapai target pertumbuhan ekonominya melainkan akan mampu melebihi angka 7% seperti sasaran (target) semula.

Artinya, pemindahan IKN dari Jakarta tidaklah menemukan alasan logis dan kemendesakan (urgent) dibanding dengan membuat terobosan lain dalam kebijakan dan membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru jika bertujuan memeratakan pembangunan antar daerah. Hal mana ini dilakukan pula oleh Negara Jepang dengan tidak memindahkan IKN nya dari Tokyo ke Pulau Hokkaido yang jauh tertinggal, namun membangun pusat pertumbuhan baru di sana. Jadi, kajian yang disampaikan oleh Kepala Bappenas kepada Presiden Joko Widodo tidak hanya tak berdasar obyektifikasi dan faktual, juga hanya menjadi pekerjaan “PROYEK” insidentil dengan kualitas hasil kajian yang buruk. []

Related Posts

1 of 3,208