Peristiwa

Pemegang Polis AJB Bumiputera Disarankan Minta Pertanggungjawaban pada OJK

NUSANTARANEWS.CO – Pada Tanggal 21 Oktober 2016 OJK telah mengambil alih AJB Bumiputera dengan menetapkan Pengelola Statuter. Namun hingga saat ini, kata Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono, tak jelas program peyelematan AJB Bumiputera oleh pemgelola statuter yang ditunjuk oleh OJK. Menurutnya banyak pemegang Polis AJB Bumiputera yang tidak tahu apa saja yang dilakukan pengelola statuter bentukan OJK.

Perlu diketahui bahwa AJB Bumiputera adalah perusahaan asuransi yang berbeda dengan perusahaan asuransi lainnya, dimana pemegang Polis AJB Bumiputera adalah juga  pemegang saham AJB Bumiputera. Berbeda dengan asuransi lain yang pemegang saham adalah pemilik perusahaan asuransi.

“Sebagai sebuah perusahaan asuransi jiwa yang sudah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka dan memiliki jutaan pemegang polis di penjuru negeri, Bumiputera tentu pantas diselamatkan. Dan sebagai pemilik perusahaan, pemegang polis bisa berperan dalam proses penyelamatan itu,” ungkap Arief Poyu, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (11/12/2017).

Pemegang polis, bisa meminta pengelola statuter yang ditunjuk OJK yang saat ini mengelola Bumiputera untuk transparan dengan kondisi keuangan Bumiputera. Berapa dan apa saja asetnya? Berapa utangnya? Berapa dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan, dan bagaimana langkah yang akan diambil untuk menyelamatkan Bumiputera?

Baca Juga:  Tim SAR Temukan Titik Bangkai Pesawat Smart Aviation Yang Hilang Kontak di Nunukan

Menurut Arief Poyu, pemegang polis Bumiputera yang jumlahnya menyentuh angka enam juta berhak mengetahui persoalan yang sedang dihadapi Bumiputera saat ini

“Tindakan OJK berdasarkan POJK No. 41/2015 tentang Tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga jasa keuangan yang menetapkan pengelola statuter (PS) untuk AJB Bumiputera telah menimbulkan konflik hukum mengingat bahwa pada badan usaha yang belum diatur oleh UU harus mengacu kepada Anggaran Dasar badan usaha yang bersangkutan sesuai pasal 1338 KUH Perdata,” tegasnya. (*)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 30