NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Miris semakin hari semakin berkurangnya lahan pertanian yang disebabkan pemda di masing-masing daerah di Jawa Timur obral perijinan untuk industri, membuat berang DPRD Jatim.
Menurut anggota komisi B DPRD Jatim Rohani Siswanto, pihaknya berharap ada ketegasan dari pemerintah provinsi terkait reward dan punishment kepada pemerintah kabupaten/kota agar tak obral perijinan yang akan menggerus lahan pertanian di Jatim.
“Bukan hanya berupa himbauan atau sosialisasi, beri reward bagi yang peduli terhadap lahan pertanian. Dan beri sanksi kalau yang masih gemar obral perijinan pembukaan lahan pertanian untuk industri. Hal ini harus dilakukan Pemprov jika tidak akan semakin tergerus lahan pertanian kita,” ungkapnya di Surabaya, Jumat (10/1/2020).
Politisi asal Partai Gerindra ini mengungkapkan reward kepada pemerintah kabupaten/kota yang sudah memiliki dan mengimplementasikan perda mungkin berupa pemberian dana perbantuan dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota untuk peningkatan teknologi pertanian
“Sedangkan bagi mereka yang belum mempunyai perda bisa saja pemprov menghentian semua kegiatan/bantuan yang berkaitan dengan bidang pertanian atau juga merekomendasikan kepada pemerintah pusat bantuan yang terkait dengan DAK di bidang pertanian. Saya yakin kalau hanya berupa himbauan dan sosialisasi tidak akan terlalu berdampak,” jelasnya.
Sementara itu, dari data Dinas Pertanian Jatim, baru ada 14 daerah di Jatim memiliki 14 perda LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang bertujuan untuk melindungi lahan pertanian di masing-masing daerah.
Adapun 14 daerah tersebut antara lain Tulungagung, Ngawi, Kota Batu, Bangkalan, Mojokerto, Malang, Gresik, Probolinggo, Lamongan, Trenggalek, Situbondo, Sumenep dan Lumajang.
Pewarta: Setya W