Hukum

Pembawa Pesan Resahkan Warga, Penegak Hukum Jangan Diam

Stop Kempanye Hitam atau Negatif (Foto Ilustrasi)
Stop Kempanye Hitam atau Negatif (Foto Ilustrasi)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Baru-baru ini, Minggu (24/2/2019) warga kampung Akuarium, Penjaringan Jakarta Utara didatangi Relawan ‘Pembawa Pesan’, warga menolaknya karena merasa kecewa dengan pemerintahan Jokowi. Wakil Sekretaris DPD Gerindra DKI Jakarta, Bastian P. Simanjuntak mengatakan, ‘Pembawa Pesan’ ternyata membawa atribut Jokowi dengan syarat warga menyerahkan identitasnya.

“Kotak kardus itu bergambar wajah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, didalamnya diketahui berisi poster wajah Jokowi, stiker, kalender, alat tulis, dan buku tulis,” kata Bastian melalui pesan elektroniknya, Sabtu (2/3/2019).

Bahkan, kata Bastian, si ‘Pembawa Pesan’ itu memaksa bila warga tak mau menerima bingkisan serta tak mau serahkan foto copy Kartu Keluarga dan KTP.

“Pemaksaan itu tentu saja mengganggu kenyamanan warga. Belum lagi bila warga diminta menyerahkan identitas diri yang bisa disalah gunakan. Kita ketahui bersama bahwa pendaftaran simcard ponsel menggunakan nomor Kartu Keluarga dan KTP. Dengan demikian bisa saja Kartu Keluarga dan KTP disalah gunakan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Warga yang menyerahkan kopian KTP dan Kartu Keluarganya, lanjutnya, bisa menjadi tersangka kasus UU ITE tanpa ia ketahui. Sebabnya karena Kartu ponsel terdaftar atas nama warga dan digunakan untuk menyebarkan fitnah atau hoaks. Itu baru salah satu contoh penyalahgunaan kopian KTP dan Kartu Keluarga.

“Karena saya menghimbau kepada warga yang didatangi ‘Pembawa Pesan’ agar tidak menyerahkan KTP dan Kartu Keluarganya. Selain itu diharapkan kepada warga yang didatangi hendaknya merekam aksi ‘Pembawa Pesan’. Saya berharap pihak penegak hukum untuk tidak diam saja, harusnya dibongkar sindikat ‘Pembawa Pesan’ yang meresahkan warga itu,” kata Bastian.

Untuk itu Bastian menilai Bawaslu dan penegak hukum harus tidak diam saja dengan kejadian ini. Mereka, kata dia, pasti diorganisir sehingga begitu berani memaksa warga bahkan meminta identitas pribadi warga yang berpotensi melanggar hukum.

“Jangan sampai masyarakat berasumsi pendiaman ini terjadi karena mereka membawa atribut capres yang sekarang berkuasa. Bagaimana menciptakan pemilu jurdil bila hal-hal yang menyangkut capres 01 didiamkan saja,” tegasnya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Bastian menambahkan, sejauh ini relawan-relawan ‘Pembawa Pesan’ masih beroperasi di Jakarta. Bisa jadi mereka juga beroperasi di luar Jakarta. Karena kepada seluruh rakyat Indonesia hendaknya bisa melakukan tindakan yang sama dengan warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta.

“Bukan hanya menolak namun merekam aksi yang mengganggu kenyamanan warga,” ujarnya.

“Kita sesalkan penegak hukum yang belum bertindak padahal video penolakan warga Akuarium viral. Pembiaran aksi relawan-relawan ‘Pembawa Pesan’ akan merusak wajah demokrasi kita, pemilu jurdil hanya Utopia belaka bila mereka tidak dihentikan,” tutup Bastian.

Pewarta: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,056