Berita UtamaEkonomi

Pembatasan Impor Tembakau Dikhawatirkan Ancam Industri

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Perdagangan diminta tidak terburu-buru dalam mengatur tata niaga tembakau yang di dalamnya juga mengatur pembatasan impor tembakau. Beleid tersebut perlu dikaji dan disesuaikan dengan fakta kondisi di lapangan sehingga tujuan aturan tersebut, yaitu 100 persen penyerapan tembakau lokal, dapat tercapai.

Peneliti senior Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan dalam keterangannya, bahwa kebijakan ini dinilai berpotensi mengancam kelangsungan industri tembakau nasional. Oleh sebab itu, rencana ini perlu diimbangi dengan pertimbangan matang, salah satunya melalui penerapan kebijakan tarif untuk mengatur impor.

“Hal ini lebih tepat daripada melakukan pembatasan,” ucap Yose, Senin (19/6/2017).

Menurutnya, sejak 2012 industri hasil tembakau membutuhkan pasokan sekitar 300.000 ton tembakau. Padahal, jumlah pasokan tembakau Indonesia baru mencapai sebanyak 200 ribu ton. Sebagian dari pasokan itu juga tidak sesuai dengan standar industri.

Yosr menjelaskan, pembatasan impor terhadap komoditas kerap menyebabkan terjadinya kelangkaan bahan baku di lapangan. Ia memperkirakan akan ada ada sekitar 700-an produsen rokok yang akan terkena dampak jika wacana ini diberlakukan.

Baca Juga:  Hut Ke 78, TNI AU Gelar Baksos dan Donor Darah

Yose mencontohkan, misalya yang terjadi pada kebijakan pembatasan impor gula menyebabkan beberapa pabrik gula rafinasi tutup, khususnya industri kecil karena kalah bersaing.

Wacana pembatasan impor tembakau ini sebelumnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan.

Beleid ini terdapat di dalam rancangan peraturan menteri perdagangan yang mengatur tata niaga impor tembakau. Diperkirakan, produk hukum ini rampung pada 2017. “Wajib serap tembakau dalam negeri. Jika ada sepucuk saja tidak diserap, tidak ada izin impor,” ungkap Oke.

Reporter: Ricard Andika

Related Posts

1 of 4