Lintas Nusa

Pembangunan Pabrik Limbah B3 di Lamongan Caplok Lahan Pertanian Produktif 50 Hektare

pengolahan limbah, lamongan, lahan pertanian produktif, dprd jatim, brondong lamongan, limbah beracun, nusantaranews
Pembangunan Pabrik Limbah B3 di Brondong, Lamongan, Jawa Timur Caplok Lahan Pertanian Produktif 50 Hektare. (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Rencana pihak swasta PT DOWA membangun anak perusahaannya PT Prasadha Pamunaah Limbah Industri (PPLI) untuk pengolahan limbah B3 di daerah Brondong Lamongan terus menuai penolakan. Pasalnya, dalam realisasi pembangunan pengolahan limbah tersebut ternyata harus menelan lahan pertanian produktif di daerah tersebut sebanyak 50 Ha.

“Lahan pertanian di Jatim ini sudah berkurang karena industri, kok sekarang malah didirikan pengelolaan limbah beracun. Tentu akan mengancam pertanian di sana,” ujar Ketua Komisi B DPRD Jatim, Achmad Firdaus di Surabaya, Kamis (28/2/2019).

Baca juga: Amdal Belum Jelas, Pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Lamongan Ditolak

Baca juga: Peduli Limbah, Gubernur Jatim Libatkan Mahasiswa Muhammadiyah

“Di Lamongan tak pantas untuk didirikan pengelolaan limbah beracun. Di lokasi yang didirikan pabrik tersebut merupakan lahan produktif dan rencananya bulan depan sudah ada panen raya,” sambung Firdaus.

Politisi asal Partai Gerindra menceritakan bahwa PT PPLI saat ini sudah melakukan pembebasan lahan 35 Ha di daerah Brondong Lamongan.

Baca Juga:  Gambarnya Banyak Dirusak di Jember, Gus Fawait: Saya Minta Maaf Kalau Jelek Gambarnya

“Di sana juga mereka berupaya untuk mengebor sumur namun sampai sekarang tak bisa keluar air dilokasi pengeboran. Kalau terpaksa mereka akan memasang pipa air dengan mengambil air di sebelah Brondong. Namun, ditolak warga karena akan mengurangi pasokan air di wilayah tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Ditemui Gubernur Khofifah, Pemprov Jatim Gandeng NU Jalin Kerjasama

Tak hanya itu, kata Firdaus, masalah lain yang timbul yaitu limbah buangan hasil pengelolahan limbah B3 tersebut rencananya akan dibuang ke sungai sebelum masuk ke laut.

”Dan alur buangan itu ada banyak petambak garam yang keberatan karena kawatir garam mereka akan terdampak akan buangan limbah tersebut,” papar Firdaus.

Firdaus menambahkan, keberadaan PT PPLI tersebut dipastikan akan mengancam perekonomian di Lamongan.

”Saya minta Pemprov dan pusat terlebih mengkaji ulang perijinan PT PPLI terutama AMDALnya mengingat akan mengalami penolakan dari warga. Bukannya menguntungkan rakyat tapi justru merugikan rakyat,” tandasnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Pewarta: Setya N
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,070