Hukum

Pembahasan RUU Terorisme Terganjal Isu ‘Keras’

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme memastikan pembahasan revisi undang-undang tentang terorisme sudah menuju tahap akhir. Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Anti-Terorisme, Arsul Sani mengatakan demikian dengan optimis.

“RUU sudah sampai DIM (Daftar Inventaris Masalah) 80, saya kira kami sudah banyak selesai,” ujar Arsul saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2017).

Meskipun demikian, Arsul mengungkapkan masih ada beberapa pembahasan yang kemungkinan akan berlangsung alot dalam sisa DIM yang belum dibahas oleh panja pemerintah dan panja DPR.

“Yang belum selesai kan itu isu kerasnya tinggal dua isu, penyadapan dan perluasan peran TNI. Kalau pengawasan dan negara hadir dalam terorisme itu lebih ke persoalan rumusan,” ungkapnya.

Meski masih terdapat ‘isu keras’, pihaknya tetap yakin bahwa pembahasan akan selesai sebelum masa reses DPR pada akhir bulan Juli 2017 ini. “Sidang yang akan datang selesai kok, saya yakin selesai minggu depan terakhir, sebelum reses,” ucapnya.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Sementara itu, angggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Terorisme DPR dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi (16/6) pernah menerangkan Revisi UU terorisme memerlukan banyak harmonisasi dengan UU terkait dengan terorisme seperti UU 34/2004 tentang TNI, UU Intelejen, UU LPSK (Perlindungan Saksi dan Korban), Perpres tentang BNPT, UU Sistem Pengadilan Anak dan tentu KUHP yang masih dalam proses juga.

“Pansus banyak mengundang hampir seluruh stakeholder, organisasi, LSM, tokoh masyarakat, untuk menerima masukan publik yang komprehensif. Sehingga UU yang dihasilakan dapat menguatkan tindak pencegahan tapi tetap dalam koridor tidak melanggar HAM.”

Boby menambahkan Pansus Revisi UU terorisme ini akan segera dirampungkan mengingat urgensinya. “Kami sudah menjadwalkan agar ini selesai dalam masa sidang bulan Oktober,” imbuhnya. Sebelumnya Panglima TNI Gatot Nurmantyo, meminta dalam revisi UU terorisme tersebut definisi arti teroris ditambahkan menjadi aksi teror merupakan kejahatan terhadap negara.

Pewarta: Ricard Andika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 5